BeritaPeristiwa

Palang Kantor KPU Kabupaten Tambrauw Dibuka Tanpa Bayar Denda, Ini Alasannya

×

Palang Kantor KPU Kabupaten Tambrauw Dibuka Tanpa Bayar Denda, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Tomas Baru saat membuka palang kantor KPU Kabupaten Tambrauw secara adat. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM,TAMBRAUW – Kantor KPU Kabupaten Tambrauw yang dipalang sejak beberpa waktu lalu akhirnya dibuka oleh keluarga Yohanis Viktor Baru, Rabu (16/8/2023).

Sebelumnya, pemalangan tersebut dilakukan buntut dari kekecewaan sekelompok warga atas putusan KPU RI yang mengganti salah satu nama komisioner KPU Kabupaten Tambrauw yakni Yohanis Viktor Baru dengan nama yang lain.

Tomas Baru selaku pihak keluarga dari Yohanis meminta maaf kepada semua pihak terutama KPU kabupaten Tambrauw, KPU Papua Barat Daya maupun KPU RI atas pemalangan yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Pembukaan palang kantor KPU Tambrauw secara adat. (Foto:Mega/TN).

”Kami membuka palang karena kami sudah puas mendapat penjelasan setelah dilakukan pertemuan kemarin di Sorong. Itu paling inti di luar dari tuntutan kami sebelumya yakni berupa 1 ekor babi, kain timur, dan uang Rp1 Miliar,”ujarnya usai membuka palang.

Tomas juga menegaskan, pihaknya membuka palang bukan karena pihak KPU Tambrauw tidak mampu menyanggupi permintaan mereka, melainkan sudah mendapatkan penjelasan dari KPU Tambrauw dan KPU Provinsi Papua Barat.

”Denda tersebut tidak ada satupun yang kami terima. Yang membuat kami cabut palang ini karena penjelasan dan tidak ada bayar membayar. Mereka hanya sanggup memberikan 50 juta. Namun saya pandang dari sisi adat, kalau permintaan saya setinggi ini lalu ditawar, sebaiknya tidak usah sekalian,”ucapnya.

Foto bersama komisioner KPU Papua Barat Daya, Komisioner KPU Tambrauw, kepolisian dan keluarga Yohanis Viktor Baru. (Foto:Mega/TN).

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu menyampaikan terimakasih kepada keluarga Yohanes Viktor Baru yang telah membuka palang kantor KPU Kabupaten Tambrauw.

”Hari ini secara resmi pihak keluarga membuka palang, dan KPU Tambrauw bisa melaksanakan tugas di kantor KPU seperti biasa,”jelasnya.

Andarias menambahkan, dengan dibukanya palang tersebut, maka KPU Kabupaten Tambrauw siap melakukan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada tanggal 18 Agustus 2023.

”KPU akan melakukan penetapan DCS di seluruh Indonesia. Oleh sebab itu dengan palang dibuka hari ini, maka KPU resmi bekerja dan tanggal 18 Agustus 2023 KPU Tambrauw akan melakukan penetapan DCS,”pungkasnya.