Politik

Ini Alasan KPU RI Umumkan Perubahan Penetapan Anggota KPU Sorsel

×

Ini Alasan KPU RI Umumkan Perubahan Penetapan Anggota KPU Sorsel

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU RI Hasyim Ashari dalam sesi wawancara usai pelantikan anggota KPU 25 Kabupaten/Kota di 5 Provinsi di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023)(Foto: Mohammad Ivan/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menilai keputusan perubahan daftar nama calon anggota KPU Sorong Selatan dilakukan karena kedapatan masih menjadi anggota partai politik.

Hal itu disampaikan Hasyim saat melakukan pelantikan anggota KPU Kabupaten/Kota pada 25 Kabupaten/Kota di lima Provinsi, di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).

“Kemudian yang di Sorong Selatan itu kedapatan adalah anggota partai politik dan namanya masuk Sipol (Sistem Informasi Partai Politik),” kata Hasyim, Rabu (26/7/2023).

Lebih lanjut, Hasyim memaparkan beberapa aturan yang harus di penuhi para bakal calon anggota KPU RI yakni tidak boleh tergabung dengan partai politik atau pernah mencalonkan diru sebagai calon anggota legislatif daam pusaran Pemilu.

“Kemudian karena memang tidak memenuhi syarat ya KPU segera melakukan penggantian terhadap yang sudah di pilih tersebut,” jelasnya.

5476
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah masyarakat yang tidak terima dengan keputusan KPU RI tersebut melakukan aksi bakar ban di halaman kantor KPU Sorong Selatan, Selasa (25/7) malam.

Sebagai informasi, KPU RI juga melakukan perubahan penetapan anggota KPU di Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat dan di wilayah Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya lantaran terafiliasi pernah menjadi caleg pada Pemilu 2019.