BeritaKriminalitas

Gunakan Bom Saat Tangkap Ikan di Perairan Raja Ampat, Dua Nelayan Diamankan

×

Gunakan Bom Saat Tangkap Ikan di Perairan Raja Ampat, Dua Nelayan Diamankan

Sebarkan artikel ini
Ditpolairud Polda Papua Barat saat menggelar press release pengungkapan kasus penggunaan bom ikan di Mako Ditpolairud Polda Papua Barat. (Foto: Mega/TN).

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Ditpolairud Polda Papua Barat menangkap dua orang nelayan berinisial LO dan RF. Keduanya ditangkap lantaran menggunakan bahan peledak (Dopis) saat menangkap ikan.

Wadirpolairud Polda Papua Barat, AKBP Andi Prihastomo, SH, SIK, MH, mengataka bahwa keduanya ditangkap berdasarkan laporan warga Kampung Kapatlap dan Waioele, Kabupaten Raja Ampat terkait adanya aktifitas penangkapan ikan dengan menggunakan dopis.

”Menindaklanjuti laporan warga, pada Minggu (23/7/2023) tim Ditpolairud Polda Papua barat melakukan patroli penyamaran di lokasi tersebut dan menemukan sebuah perahu yang dicurigai sedang melakukan aktivitas pengeboman ikan di Pulau Senapan, Kabupaten Raja Ampat,”jelas Wadirpolairud dalam keterangannya, Senin (31/7/2023).

Di perahu tersebut, sambung Wadirpolairud, ditemukan barang bukti berupa 3 botol bahan peledak siap pakai, ikan sekitar 100 kg ikan jenis Lalosi, 1 unit kompresor, 2 masker selam, selang kompresor, 1 buah senter warna kuning, 1 dus korek kayu, 2 mesin tempel 15PK yamaha, 1 perahu kayu warna abu-abu hitam milik kedua tersangka.

”Tersangka LO berperan sebagai pelempar dan pemilik bom ikan, sedangkan RF berperan sebagai penyelam untuk mengambil ikan. Atas perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 150.000.000,”jelasnya.

5204
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di rutan Ditpolairud Polda Papua Barat.

Keduanya dijerat dengan pasal pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang RI Dahulu No. 8 Tahun 1948 dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau setinggi- tingginya 20 tahun penjara.

“Atau dipidana paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah),”pungkasnya.