BeritaKriminalitas

Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

×

Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga merupakan terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/6/2023).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, dijerat hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rijatono dituduh menyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider pengganti kurungan 6 bulan,” kata jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/6/2023). 

Jaksa KPK menyatakan Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Seperti dugaan pertama melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata JPU.

Dalam sidang tersebut juga dibacakan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terkait pribadi dan perbuatan Rijatono Lakka.

5215
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Terdakwa tidak jujur ​​dan tidak mengakui perbuatannya,” ujar JPU.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah Rijatono Lakka bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.

“Demikian surat tuntutan ini dibacakan dan diserahkan di muka persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata jaksa.

Rijatono Lakka adalah Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo yang bergerak di bidang alat-alat kesehatan, industri farmasi dan obat-obatan; Direktur PT Tabi Bangun Papua, perusahaan bidang konstruksi dan bangunan; dan sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu.

Sebelumnya, yang bersangkutan didakwa memberikan suap senilai Rp35,429 miliar kepada Lukas Enembe dalam bentuk uang tunai dan pembangunan aset-aset milik Gubernur Papua periode 2018-2023 tersebut.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/4), JPU KPK mengatakan Rijatono Lakka memberi hadiah sebesar Rp35.429.555.850 yang terdiri atas uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset senilai Rp34.429.555.850 kepada Lukas Enembe.

Hal itu dilakukan dengan maksud agar Lukas Enembe bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2018-2021.

Atas intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman, selama 2018-2021 Rijatono sudah memperoleh 12 proyek bersumber dari APBD Papua dengan total nilai proyek Rp110.469.553.936.