Berita

Pemkot Ambon Terima Revisi Ranperda

×

Pemkot Ambon Terima Revisi Ranperda

Sebarkan artikel ini
PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, yang didampingi oleh Sekretaris Kota (Sekkot), Agus Ririmasse, saat menerima revisi Ranperda Perda Tentang Negeri, yang diserahkan langsung oleh PSHP Fakultas Hukum Unpatti Ambon, di Ruang Rapat Vlisingen Balai Kota Ambon, Kamis (15/6/2023). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerima revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8, 9, 10 Tentang Negeri, yang diserahkan langsung oleh Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan (PSHP) Fakultas Hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, di Ruang Rapat Vlisingen Balai Kota Ambon, Kamis (15/6/2023).

Penyerahan draft ranperda tersebut diterima langsung oleh PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, yang didampingi oleh Sekretaris Kota (Sekkot), Agus Ririmasse, dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Ambon.

Dalam sambutannya, Wattimena mengatakan, revisi yang disampaikan ini diharapkan dapat meminimalisir berbagai persoalan, yang selama ini menghambat penetapan raja definitif pada delapan negeri yakni, Tawiri, Hative Besar, Rumah Tiga, Passo, Naku, Batu Merah, Amahusu, dan Seilale.

“Mudah-mudahan PSHP Fakultas Hukum Unpatti Ambon ini dapat meminimalisir berbagai persoalan, yang ada di dalam Perda 8,9, 10 Tahun 2017,” ungkap Wattimena.

Dia menambahkan, revisi yang diterimanya hari ini akan kembali disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, sehingga kehadiran akademisi tentu dinantikan, agar penetapan landasan hukum ini dapat dipercepat, agar proses penyelesaian permasalahan di negeri adat dapat terselesaikan dengan dasar hukum yang jelas.

“Nanti disampaikan ke DPRD lalu dibahas. Kami mohon didampingi oleh teman-teman PSHP, supaya apa minimal dari yang teman-teman sudah susun ini bisa dipertahankan. Saya tidak mau lagi ada pertimbangan,” tegasnya.

Wattimena berharap, dengan begitu apabila telah ditetapkan ranperda ini tentu dapat menjadi payung hukum, guna memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan lingkup Pemkot Ambon.

“Kita berharap, kalau ini ditetapkan dapat menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan, yang terkait dengan persoalan raja atau kepada Pemerintah,” tandasnya.

Sementara itu, harapan yang sama juga disampaikan oleh, Ketua PSHP Fakultas Hukum, Sherlock H. Lekipiouw. Dia meminta perhatian dari Pemkot Ambon, terkait dengan revisi draft hukum yang telah diberikan tersebut. Sebab, apabila dipertimbangkan terkait isi revisi ranperda tersebut, maka akan memperlambat penetapan raja definitif.

“Oleh karena itu, kami minta perhatian dan mohon bantuan PJ Wali Kota, agar lebih memperhatikan hal ini (memperjuangkan revisi Ranperda yang telah di buat agar segera ditetapkan),” pungkasnya.

Untuk diketahui selain penyerahan Ranperda Revisi Perda 8, 9, 10 Tahun 2017, juga diberikan Draft Instruksi Wali Kota tentang implementasi lima kebijakan prioritas, masa jabatan Wattimena selama periode kedua.