Berita

Komnas Perempuan Angkat Bicara Dugaan Pelecehan di Rutan KPK: Harus Ada Ketegasan dari Institusi

×

Komnas Perempuan Angkat Bicara Dugaan Pelecehan di Rutan KPK: Harus Ada Ketegasan dari Institusi

Sebarkan artikel ini
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Theresia Iswarini. (Foto : Ist/tangkapan layar).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) angkat bicara terkait kasus dugaan asusila yang dilakukan petugas lapas terhadap istri tahanan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu silam.

Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini menilai KPK harus bertindak tegas dalam menangani kasus pelecehan guna memutus rentetan kasus serupa kembali terjadi.

“Karena ini menjadi urusan lembaga, dipindahkan tugaskan ada proses yang betul, terutama untuk korban keberulangan bakal terjadi lagi itu dikhawatirkan, karena itu harus ada ketegasan dari pihak institusi (KPK),” kata Rini saat dikonfirmasi, Jumat (30/6/2023).

Lebih lanjut, Rini menilai KPK harus serius menyelidiki asal muasal kejahatan seksual terjadi di rutan KPK. Sebab, kata Rini pegawai tersebut bisa saja memanfaatkan jabatannya sebagai senjata ampuh untuk melecehkan korban.

“Ini kalau kita boleh mengatakan gradasinya adalah eksploitasi seksual. Karena kita tidak pernah tahu sejak kapan itu terjadi. Kalau ini dijadikan modus operasi kan itu bahaya sekali sebagai orang bekerja dengan kuasa pada tahanan ia (pegawai) bisa mengunakan itu,” papar Rini.

Rini berharap KPK bisa segera mengusut tuntas kasus tersebut untuk menekan kasus serupa kembali terjadi. Bahkan, Reni mendorong KPK untuk memberikan pendampingan penuh kepada korban pelecehan.

“Yang harus diusut oleh KPK sendiri mengakhiri keberlangsungan dan memastikan korban dapat pemulihan, KPK harus memastikan itu terjadi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dewan pengawas (Dewas) KPK telah menjatuhi hukuman pelanggaran etik terhadap oknum pegawai yang terlibat pungli senilai Rp4 miliar dan perbuatan asusila terhadap isteri tahanan.

KPK juga telah melakukan pemeriksaan kedisiplinan 15 pegawai terkait kasus pungli yang terjadi di rutan lembaga anti rasuah itu.