Politik

538 Bacalon DPR Papua Papua Barat Daya Belum Memenuhi Syarat, DPD 11 Orang

×

538 Bacalon DPR Papua Papua Barat Daya Belum Memenuhi Syarat, DPD 11 Orang

Sebarkan artikel ini
penyerahan berkas verifikasi administrasi perbaikan Bakal Calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan partai politik peserta Pemilu 2024. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – KPU Papua Barat Daya menggelar rapat koordinasi penyampaian hasil verifikasi administrasi perbaikan Bakal Calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan partai politik peserta Pemilu 2024 di Papua Barat Daya.

Rapat koordinasi itu melibatkan Bacalon DPD RI dan Bacalon DPR Papua Barat Daya dari 18 partai politik di Ignislo Hotel, Kota Sorong, Sabtu, (24/6/2023).

Ketua KPU Papua Barat Daya, Andi Kambu mengatakan bahwa verifikasi administrasi tersebut dilaksanakan tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023.

”Hari ini kita mengembalikan dokumen bacalon DPD RI. Dari 12 bacalon DPD RI yang memenuhi syarat cuma 1, yakni Hartono. Kemudian sisanya 11 orang belum memenuhi syarat,”ujar Andi.

Selanjutnya dari 572 bacalon DPR Papua Barat Daya yang mendaftar, yang memenuhi syarat sementara sebanyk 34 bacalon. Sehingga yang belum memenuhi syarat 538 bacalon.

5222
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Andi membeberkan, dari 538 bacalon yang belum memenuhi syarat rata-rata ada pada 18 Parpol tersebut.

Adapun penyebab belum memenuhi syarat antara lain bermasalah pada ijazah, KTP, tidak melampirkan surat kesehatan baik jasmani maupun rohani, bahkan ada tidak yang tidak melampirkan pas foto.

Permasalahan lainnya, terdapat bacalon DPR Papua Barat Daya yang yang merupakan mantan narapidana dan belum melengkapi berkas pencalonan seperti surat keterangan dari Lapas dan pengadilan.

”Kalau saya lihat, terindikasi pidana umum. Jadi kita harus berkonusltasi dengan lembaga terkait soal statusnya. Apabila berkasnya sudah dilengkpai maka dia bisa memenuhi syarat bacalon,”terangnya.

Andi menambahkan, sesuai dengan peraturan PKPU nomor 3 tahun 2022, proses perbaikan akan dilakukan pada tanggal 25 Juli sampai dengan 29 Juli 2023.