Berita

KPU Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Keterwakilan Perempuan sebagai Bacaleg Pemilu 2024

×

KPU Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Keterwakilan Perempuan sebagai Bacaleg Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Hasyim Asy'ari bersama Bawaslu dan DKPP menyampaikan sikap soal revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (10/5/2023). (foto: tangkapan layar).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengumumkan, pihaknya merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi/kabupaten/kota pada pasal 8 ayat 2 berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen jumlah anggota legislatif keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil).

Hal ini dilakukan menyusul adanya protes dari elemen masyarakat di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Senin (8/5/2023). Setelah itu, kata Hasyim, KPU bersama Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadakan rapat internal pada Selasa (9/5/2023).

“Kami merespons ya masukan dari berbagai macam kalangan dan kemudian kami membahas secara bersama-sama dan kami bersepakat untuk dilakukan sejumlah perubahan dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023 terutama yang berkaitan dengan penghitungan 30 persen jumlah anggota calon anggota DPR, DPRD provinsi/kabupaten/kota perempuan di setiap dapil,” ucapnya dalam konferensi pers di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Berikut bunyi Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 tahun 2023:

“Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai (a) kurang dari 50 persen hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah atau (b) 50 persen atau lebih penghitungan dilakukan ke atas.”

Berikut bunyi revisi Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 tahun 2023:

“Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas.”

Kemudian, ujar Hasyim, di antara Pasal 94-95 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 disisipkan satu pasal, yaitu pasal 94 A sehingga berbunyi:

“Ayat 1 bagi partai politik peserta pemilu yang telah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya PKPU perubahan, melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir masa pengajuan bakal calon.”

“Ayat 2 dalam hal partai politik peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar calon sampai dengan batas akhir masa pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, melakukan perbaikan bakal calon pada tahapan dokumen persyaratan bakal calon.”

Hasyim meminta parpol peserta Pemilu 2024 segera melakukan perbaikan, menyesuaikan dengan PKPU terbaru ini ditunggu sampai ditutupnya masa pendafataran bacaleg 14 Mei 2023.

Dia melanjutkan, mengingat pengajuan anggota DPR/DPRD untuk Pemilu 2024 sedang berjalan, maka perubahan PKPU tersebut akan segera dilakukan.

“Dan dikonsultasikan dengan DPR serta pemerintah pada kesempatan pertama,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD