Berita

Tetapkan Rafael Alun sebagai Tersangka, KPK Diminta Periksa Sri Mulyani

×

Tetapkan Rafael Alun sebagai Tersangka, KPK Diminta Periksa Sri Mulyani

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Instagram/@srimulyani).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memeriksa Menteri Keuangan Sri Mulyani guna mengusut tuntas dugaan gratifikasi yang terjadi di tubuh Kemenkeu.

“Saya kira Sri Mulyani harus diperiksa,” ujar Jerry Massie kepada wartawan, Sabtu (1/4/2023).

Bukan tanpa sebab, menurut Jerry pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di tubuh Kemenkeu harus segera ditindak lanjuti KPK secepatnya.

Tak hanya itu, temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai (TPPU) sebesar Rp349 triliun di Kemenkeu diyakini melibatkan banyak pihak.

“Menurut laporan, ada 491 pegawai pajak yang terlibat pencucian uang. Maka selain dia (Rafael Alun), saya sinyalir ada juga petinggi lain yang ikut terlibat,” ungkap Jerry.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Ali menduga Rafael Alun menerima gratifikasi selama 12 tahun. Dia memastikan bahwa KPK telah mengantongi bukti terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan ayah Mario Dandy Satriyo itu.

“Jadi, ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD