Berita

Pelaku Pembakaran Wanita ODGJ di Kota Sorong Terancam Penjara Seumur Hidup

×

Pelaku Pembakaran Wanita ODGJ di Kota Sorong Terancam Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Korban dibakar massa di jalan Basuki Rahmat Kilometer 8 kota Sorong karena disangka mirip dengan penculik anak. (Foto:Ist/TN)

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Pelaku pembakaran wanita Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) terancam pidana seumur hidup.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nuryanto, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (17/4/2023).

Eko Nuryanto menjelaskan bahwa terdakwa dituntut melanggar pasar 187 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lantaran Terdakwa dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Ancamannya seumur hidup atau pidana 20 tahun, untuk anak 4 tahun, ” ujar Eko.

Adapun hal-hal meringankan adalah karena terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya, serta belum pernah dipidana.

5209
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Sementara terdakwa lainnya yang berinisial M (16) dituntut empat tahun penjara, mengingat usianya yang belum dewasa, terdakwa M dituntut sesuai UU Peradilan anak, yakni setengah dari pidana orang dewasa.

Sedangkan terdakwa berinisial AT (13) dikembalikan kepada orang tuanya. Hal itu sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 69 Ayat (2) menyatakan terhadap anak yang masih berusia 13 tahun hanya dapat dikenakan tindakan.

Diberitakan sebelumnya, pelaku membakar wanita ODGJ berinisial W secara hidup-hidup pada 25 Januari 2023 lalu di kilometer di Kota Sorong, Papua Barat Daya, karena menduga korban adalah pelaku penculik anak.

Pembakar Wanita ODGJ di Kota Sorong Dituntut Hukuman Seumur Hidup