TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan tidak ada perbedaan antara data yang disampaikan Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam RDPU dengan Komisi III DPR pada (29/3/2023) dengan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam RDPU dengan Komisi XI DPR pada (27/3/2023).
“Karena berasal dari sumber data yang sama, yaitu data agregat laporan hasil analisis (LHA) atau laporan hasil pemeriksaan (LHP) PPATK tahun 2009-2023,” kata Mahfud MD saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Mahfud menyebut kesamaan data itu terlihat berbeda lantaran cara klasifikasi dan penyajian datanya yang tidak sama. Dikatakannya, keseluruhan LHA/LHP mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat lebih dari Rp 349 triliun.
Kemudian, Mahfud sebagai Ketua Komite TPPU lantas mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu maupun yang dikirimkan ke Aparatur Penegak Hukum (APH).
“Sedangkan Kemenkeu hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH terhadap pegawai Kemenkeu,” kata dia.
Mahfud menambahkan, dari 300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK sejak tahun 2009 hingga tahun 2023 kepada Kemenkeu maupun APH, sebagian sudah ditindaklanjuti.
“Namun, sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian baik oleh Kementerian Keuangan maupun APH,” kata dia.
Mahfud menyatakan, Kemenkeu sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau aparat sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN Jo PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.