Berita

KPK Geledah 3 Tempat terkait Kasus Suap Bandung Smart City Tersangka Yana Mulyana

×

KPK Geledah 3 Tempat terkait Kasus Suap Bandung Smart City Tersangka Yana Mulyana

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan. (Foto : Pierre Ombuh/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik lembaga antirasuah menggeledah tiga tempat berbeda terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) suap pengadaan Bandung Smart City dengan tersangka Wali Kota Bandung Yana Mulyana cs.

Ali menyebut, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan pada Senin (17/4/2023) kemarin di Jakarta dan Jawa Barat.

“Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda,” kata Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/4/2023).

Adapun penggeledahan dilakukan di Balaikota Bandung, Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, dan Kantor PT SMA di wilayah Jakarta Barat.

Penyidik pun menemukan bukti baru terkait kasus Tipikor yang menjerat Yana Mulyana.

“Di 3 lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti antara lain dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara,” ujar dia.

Ali menambahkan, selanjutnya penyidik akan menganalisis dan menyita dokumen serta alat elektronik dimaksud.

“Sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara penyidikan dari Tersangka YM dkk,” kata Ali Fikri.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 5 orang lainnya pada Minggu (16/4/2023) dini hari terkait Tipikor pemberian dan penerimaan suap dalam pengadaan CCTV dan ISP (Internet Service Provider) untuk layanan digital Bandung Smart City di pemerintah kota Bandung Jawa Barat anggaran 2022-2023.

“Kegiatan tangkap tangan ini tim KPK mengamankan 9 orang sejak hari Jumat sekitar pukul 14.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023).

Kemudian dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, KPK akhirnya menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Untuk itu, KPK akan menahan Yana Maulana bersama tersangka lainnya selama 20 hari kedepan sejak 16 April hingga 4 Mei 2023.

“Kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai 16 April 2023 hingga 4 Mei 2023 di rutan KPK di Gedung Merah Putih,” ujar Ghufron.