Berita

Anggota MRP-PBD Raja Ampat Terpilih Diminta Buat Pakta Integritas

×

Anggota MRP-PBD Raja Ampat Terpilih Diminta Buat Pakta Integritas

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Pansel MRP-PBD Raja Ampat, Mohliyat Mayalibit saat memberikan materi sosialisasi terkait rekruitmen calon anggota MRP-PBD Raja Ampat di Kampung Go, Distrik Tiplol Mayalibit. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT – Anggota Majelis Rakyat Papua-Papua Barat (MRP-PBD) Raja Ampat periode 2023-2028 yang nantinya terpilih diminta untuk membuat Pakta integritas, dan surat pernyataan kesanggupan menjalankan visi-misi sebagai anggota MRP-PBD.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Pansel MRP-PBD Raja Ampat, Mohliyat Mayalibit saat melakukan sosialisasi terkait rekruitmen calon anggota MRP-PBD Raja Ampat di Kampung Go, Distrik Tiplol Mayalibit, Kabupaten Raja Ampat, Senin (17/4/2023)

“Di luar dari Pergub nomor 3, anggota MRP yang terpilih akan diminta untuk membuat pakta integritas dan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai 10.000,” ujar Mohliyat.

Di mana, dalam jangka waktu satu tahun tidak mampu memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, maka mereka harus siap mengundurkan diri atau di-PAW.

“Apabila dalam kurun waktu 1 tahun dia tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik, maka harus siap diganti. Jadi memang harus ada anggota MRP yang benar-benar memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, ” terangnya.

5197
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Sementara itu, ketua Pansel MRP-PBD Raja Ampat, Mansyur Syahdan menjelaskan bahwa berdasarkan pergub nomor 3, anggota MRP-PBD nantinya berjumlah 33 orang yang terdiri dari, 11 perwakilan tokoh agama, 11 orang perwakilan adat, dan 11 perwakilan perempuan.

“Di Raja Ampat diberi kuota 4 kursi, yang terdiri dari 2 tokoh adat, dan 2 tokoh perempuan. Sedangkan dari tokoh agama menjadi kewenangan provinsi, ” pungkasnya.