Berita

Sri Mulyani Sudah Cek Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Rp 300 T

×

Sri Mulyani Sudah Cek Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Rp 300 T

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (foto: Instagram/ smindrawati).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah mengecek laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu senilai Rp 300 triliun.

Total ada 266 surat dari tahun 2007-2023. Berdasarkan jumlah tersebut, menurut Sri Mulyani, 185 merupakan permintaan penelusuran dari Kemenkeu ke PPATK. Sementara 81 laporan lainnya merupakan inisiatif dari PPATK yang melapor ke DJP Kemenkeu.

Dari jumlah tersebut, ada 964 pegawai diidentifikasikan sebagai pegawai, rata-rata 60-an per tahun dari jumlah karyawan di lingkungan Kementerian Keuangan.

“Jadi 964 akumulasi jumlah pegawai yang diidentifikasi oleh kami atau yang didentifikasi oleh PPATK,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers dipantau dari YouTube Kemenkeu RI di Jakarta, Senin (13/3/2023).

Sri Mulyani memastikan bahwa dari 266 surat tersebut seluruhnya ditindaklanjuti oleh Kemenkeu. 86 surat itu beberapa di antaranya, bahkan Kemenkeu sampai melakukan pengumpulan bukti-bukti tambahan atau pengumpulan bahan keterangan.

“Artinya itu informasi belum memadai dan kita terus menambah informasi melalui tindakan dari Irjen menambah dan mengumpulkan bahan-bahan keterangan,” katanya.

Sri Mulyani menyebut pihaknya telah menindaklanjuti audit investigasi sebanyak 126 kasus, dengan rekomendasi hukuman disiplin diberikan kepada 352 pegawai.

“Kalau hubungan disiplin ini kami mengacu pada undang-undang ASN dan PP mengenai ASN, PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN,” ujarnya.

Menurut dia, ada sejumlah surat dari PPATK yang tidak bisa ditindaklanjuti oleh Kemenkeu. Sebab, ada pegawai yang sudah pensiun dan memang tidak ditemukan informasi lebih lanjut soal pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut.

“Atau ternyata informasi itu menyangkut pegawai yang bukan dari Kementerian Keuangan,” katanya.

Sri Mulyani mengaku sudah melimpahkan 16 kasus ke aparatur penegak hukum (APH) lantaran Kemenkeu hanyalah bendahara negara.

“Kalau ada suatu kasus yang menyangkut tindakan hukum itulah yang kemudian kita sampaikan kepada aph, apakah KPK, apakah kejaksaan, atau kepolisian. Kita bekerja sama dengan ketiga aph tersebut untuk menindaklanjuti dalam rangka penegakan hukum,” kata Sri Mulyani.