Berita

Rafael Alun Punya Harta Rp 56 Miliar, KPK : Proses Klarifikasi Bukan Hanya Sekali

×

Rafael Alun Punya Harta Rp 56 Miliar, KPK : Proses Klarifikasi Bukan Hanya Sekali

Sebarkan artikel ini
Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat Direktorat Jendral Pajak (DJP), saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (1/3/2023). (Foto : Pierre Ombuh/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, memastikan proses tahap klarifikasi, Rafael Alun Trisambodo dilakukan bukan sekali, namun berkelanjutan.

“Saya pastikan, bukan hanya sekali, pasti lagi,” ujar Pahala saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (1/3/2023).

Lalu terkait klarifikasi, Pahala mengungkapkan ini masih dalam proses wajib yang masuk kategori pemeriksa serta melalui verifikasi terlebih dahulu, untuk mencocokan semua data yang ada.

“Klarifikasi ini, proses yang pasti dilalui kalau wajib lapor itu masuk kategori diperiksa. Jadi diverifikasi dulu ini semua, diverifikasi pake aplikasi plus orang,” kata Pahala saat gelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (1/3/2023).

Kemudian, Pahala mengakui mempunyai keterbatasan dari mana asal semua harta Rafael. Sedangkan, Rafael baru menjadi wajib lapor untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di tahun 2011.

Namun, Pahala memastikan telah menerima laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyangkut LKHPN tahun 2003-2012. Lalu, akan terus dipelajari pemeriksaannya dan memantau situasi kedepannya.

“Saya harus bilang juga, tidak semua itu bisa ditindaklanjuti dengan mudah oleh kewenangan yang kita punya,” ungkap Pahala.

“Karena periodenya jauh, pada saat ini kita perihitungkan dalam pemeriksaan. Tapi polanya saja kita ambil, kira-kira kaya mana sih orang ini jalannya,” paparnya.

Perku diketahui, Rafael memenuhi panggilan KPK untuk mengklarifikasi semua harta kekayaannya yang ditaksir hingga Rp 56,1 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Rafael meninggalkan Gedung KPK pukul 17.15 WIB usai jalani proses tahap klarifikasi sekitar 8 jam, sejak pukul 9 pagi.