Berita

MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

×

MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Sebarkan artikel ini
Gedung Makamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta Pusat (Foto:Ist).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan masa perpanjangan jabatan presiden yang di ajukan oleh pemohon Herifudin Daulay. Hal itu disampaikan dalam sidang perkara No.4/PUU-XXI/2023, Selasa (28/2/2023).

“Mengadili menyatakan menolak permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar Usman saat membacakan amar putusannya, Selasa (28/2/2023).

Bukan tanpa sebab, adik ipar Presiden Joko Widodo ini menolak gugatan Herifudin, karena dinilai belum memiliki alasan atau dasar yang kuat untuk menguatkan pendiriannya.

“Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo,” ujar hakim Anwar.

Disisi lain, Herifudin merasa saat ini sangat minim orang yang berkompeten untuk melanjutkan tonggak kepemimpinan Presiden Jokowi. Ia juga merasa dirugikan dengan putusan majelis hakim karena memberlakukan norma Pasa a quo, tentang adanya pembatasan pribadi jabatan Presiden hanya boleh mendaftar atau terpilih untuk dua kali masa jabatan.

5471
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Adapun gugatan pemohon atas nama Herifuddin Daulay mengajukan uji materiil Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).