Berita

DPR Panggil Mahfud MD dan Sri Mulyani terkait Transaksi Rp300 Triliun

×

DPR Panggil Mahfud MD dan Sri Mulyani terkait Transaksi Rp300 Triliun

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PPATK di Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). (Foto: Mohammad Ivan/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni akan memanggil Menteri Kordinator Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait transaksi mencurigakan Rp300 Triliun ditubuh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Rencananya rapat tersebut akan digelarpekan depan tepatnya pada Sabtu (29/3/2023) mendatang.

Sahroni menjelaskan pemanggilan tersebut dilakukan setelah mendengar klarifikasi dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang menyebut anggaran Rp 300 Triliun diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jadi saran teman-teman Komisi III mengundang Bu Menkeu rapat pada tanggal 29 Maret. Jadi tiga tuh, ada Pak Ivan, Bu Menkeu, ada Pak Menko yang tiga-tiganya adalah berstatus Komite Nasional TPPU,” terang Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Sahroni menerangkan Komisi III DPR RI berencana menggelar rapat secara terbuka guna memberikan transparansi kepada masyarakat.

“Ya kalau memang terbuka apa adanya ya silahkan dibuka, toh ini adalah bagian dari keterbukaan informasi publik, karena sudah di ungkapin,” tegas Sahroni.

Sebelumnya berita temuan transaksi Rp 300 triliun ditubuh Kemenkeu ini disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD melalui analisis PPATK sehingga membuat publik menduga ada kejanggalan.