Berita

Usai Divonis Ringan, Propam Polri Segera Sidang Etik Bharada E

×

Usai Divonis Ringan, Propam Polri Segera Sidang Etik Bharada E

Sebarkan artikel ini
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat menjalani persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (foto: ist).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri segera melakukan sidang etik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), yang diketahui baru saja divonis ringan satu tahun enam bulan pidana penjara dalam perkara pembunuhan N. Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memastikan bahwa sidang etik terhadap Richard Eliezer ini nantinya bakal menentukan nasib apakah Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polri atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri.

Irjen Dedi menyebut agenda sidang etik Bharada E ini sudah dijadwalkan oleh Propam, sifatnya segera akan dilakukan lantaran putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah menjadi pertimbangan bagi Divpropam Polri untuk menggelar sidang Komisi Kode Etik terhadap Richard Eliezer.

“Apabila jadwal pastinya sudah ada dan hasilnya juga sudah ada, akan disampaikan kepada media,” kata Irjen Dedi kepada wartawan dikutip Teropongnews di Jakarta, Kamis (16/2/2023).

“Kalau sudah putusan pengadilan, dasar dari putusan pengadilan ini sebagai pertimbangan hakim komisi kode etik profesi yang akan mengambil keputusan secara kolektif kolegial,” ujar dia lagi.

Menurut Dedi, putusan komisi kode etik Polri dalam menjatuhkan sanksi kepada anggota Polri yang terlibat tidak pidana mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan Komisi Kode Etik.

Dalam memutuskan nantinya, Dedi memastikan komisi kode etik Polri juga akan mempertimbangkan banyak hal, salah satunya status Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC) yang telah dikabulkan oleh pengadilan. Termasuk juga mendengarkan saran dan masukan dari saksi ahli, serta mendengar apa yang menjadi suara masyarakat.

“Dan komitmen Polri dari awal Pak Kapolri sudah memerintahkan bahwa kasus ini dibuka secara terang-benderang secara transparan mungkin dengan cara pembuktian secara ilmiah atau Scientific Crime Investigation,” tuturnya.

Kendati begitu, Dedi tidak mau mendahului putusan komisi kode etik terkait nasib Richard Eliezer apakah berpeluang kembali ke Polri atau tidak.

“Kami tidak bisa mendahului karena tetap harus menunggu dari hasil sidang kode etik profesi yang akan digelar Propam. Kita tunggu dulu apabila nanti sudah ada hasilnya akan kami sampaikan,” ujarnya.

Dedi menambahkan, pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J hingga para terdakwa telah diputus oleh majelis hakim sebagai wujud komitmen pimpinan Polri yang sejak awal berkomitmen menuntaskan kasus tersebut, dengan membentuk tim khusus yang bekerja mengungkap fakta secara maksimal.

“Timsus sudah bekerja dengan maksimal, proses pembuktian secara ilmiah juga sudah dilakukan kepada penuntut umum maupun dalam proses persidangan. Dalam proses persidangan seluruh alat bukti dalam pengungkapan kasus ini juga sudah digelar dan itu sudah dinilai oleh hakim dan hakim juga sudah mengambil keputusan,” kata Irjen Dedi.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD