Berita

PN Sorong Diminta Tolak Gugatan Praperadilan Istri Almarhum Brigpol YS

×

PN Sorong Diminta Tolak Gugatan Praperadilan Istri Almarhum Brigpol YS

Sebarkan artikel ini
Kerabat almarhum Brigpol YS saat mendatangi PN Sorong meminta hakim tolak gugatan praperadilan ARP. (Foto:IST/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Olan Siahaan (8) anak Almarhum Brigpol Yones Siahaan atau Brigpol YS minta Pengadilan Negeri (PN) Sorong untuk menolak gugatan Praperadilan Ibu kandungnya Ardilah Rahayu Pongoh (ARP).

ARP dan Andi Abdullah (AA) sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sorong setahun yang lalu karena diduga membunuh Brigpol YS. Penahan terhadap ARP dan AA dilakukan oleh Polda Papua Barat.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh Polresta Kota Sorong terhadap ibu kandung Olan itu tidak berjalan lebih dari setahun, alasannya karena masih membutuhkan saksi yang melihat kejadian tersebut.

“Mengingat kasusnya tidak berjalan dan demi keadilan serta kepentingan terbakk anak, akhirnya Polda Papua Barat melalui Direskrimum Polda Papua Barat mengambil alih penanganan kasusnya. Kemudian setelah melengkapi bukti dan saksi-saksi akhirnya Polda Papua Barat menahan terduga pelaku ibu kandung dan teman dekat ibu kandung Olan, “ujar Arist kepada teropongnews.com, Kamis (12/1/2023).

Lebih jauh Arist Merdeka menjelaskan, atas penetapan ARP sebagai tersangka. ARP melalui kuasa hukumnya dari TIM Peradi Sorong melakukan gugatan Praperadilan terhadap Polda Papua Barat dan Polres Kota Sorong atas penetapan ARP tersangka diikuti dengan penahananan.

5213
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Menurut Arist, demi kepentingan anak, Komnas Perlindungan Anak percaya bahwa hakim akan mengabulkan permohonan Olan untuk menolak Praperadilan ibu kandungnya.

“Demi keadilan dan terang benderangnya perkara pidana yang disangkakan kepada ibu Olan, saya percaya bahwa hakim tunggal yang menangani perkara tindak pidana ini, menolak praperadilan yang digugat oleh ibu kandung Olan,” pungkasnya.