Berita

Hasanusi Minta Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Berat

×

Hasanusi Minta Pelaku Kekerasan Seksual Dihukum Berat

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Provinsi Maluku, Ayu Hindun Hasanusi. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Anggota DPRD Provinsi Maluku, Ayu Hindun Hasanusi meminta, agar pelaku kekerasan seksual dihukum seberat-beratnya. Ini tujuannya, agar bisa memberikan efek jera terhadap pelaku.

Pernyataan Hasanusi ini, setelah menyikapi kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di Kota Ambon, terus mengalami meningkat dalam beberapa pekan terakhir.

Dalam bulan Oktober ini, tercatat sudah ada empat kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Ambon. Bahkan, salah satu bocah korban pemerkosaan mengalami pendarahan.

Ironisnya, para pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Ambon rata-rata masih berusia remaja dan masih berstatus sebagai pelajar.

“Saya sangat prihatin atas sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, yang saat ini marak terjadi baik itu di Kota Ambon maupun Provinsi Maluku secara keseluruhan,” kata Hasanusi, saat dihubungi dari Ambon, Selasa (25/10/2022).

Karena itu, sebagai anggota legislator maupun perempuan, dia meminta keterlibatan LSM maupun organisasi serta pemerintah, untuk memberi perhatian penuh, dengan cara melakukan pendampingan khusus bagi korban kasus kekerasan seksual.

“Penegakan hukum sangat dibutuhkan saat ini. Kekerasan seksual terhadap anak sangat memprihatinkan. Karena itu, perlu ada perhatian dari orang tua, agar selalu mengawasi aktivitas anaknya. Sedangkan bagi anak korban kekerasan seksual, perlu mendapat perhatian dan pendampingan khusus,” pinta Hasanusi.

Menurut dia, anak dan keluarga korban kekerasan seksual harus mendapat perlindungan hukum, dan perhatian dari berbagai pihak yang berkompeten.

Hal ini dimaksudkan, agar penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual bisa berjalan dengan adil tanpa tebang pilih.

“Bayangkan kalau seorang kepala sekolah melakukan kekerasan seksual terhadap anak didiknya, maka apa yang terjadi dengan dunia pendidikan kita? Seorang bapak tega memperkosa anak kandungannya sendiri. Sangat prihatin sekali. Olehnya itu, pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus dihukum seberat-beratnya,” tegas dia.

Dia menyatakan, tidak ada pengampunan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Pasalnya, tindakan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur tidak berperi kemanusian dan merusak masa depan anak bangsa.

“Bagaimana masa depan anak korban kasus kekerasan seksual ini, yang harus mendapat penanganan berjenjang secara bertahap. Tidak bisa berhenti usai berproses hukum, namun harus berkelanjutan, agar anak tidak malu bergaul dengan teman sebayanya,” ujar Hasanusi.

Sementara orang tua, lanjut Hasanusi, harus melakukan pengawasan dan memperhatikan pergaulan anak, sehingga tiap perkembangan anak mendapat perhatian penuh dari orang tua.