Berita

Agustus 2022, Kota Ternate Alami Deflasi Sebesar 0,24 Persen

×

Agustus 2022, Kota Ternate Alami Deflasi Sebesar 0,24 Persen

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi deflasi. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Pada Agustus 2022, Kota Ternate mengalami deflasi sebesar 0,24 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 110,73. Dari 90 kota IHK, 11 kota mengalami inflasi dan 79 kota mengalami deflasi.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku Utara, Aidil Adha dalam siaran persnya yang diterima Teropongnews.com, di Ternate, Rabu (14/9/2022).

“Inflasi tertinggi terjadi di Kota Ambon sebesar 0,82 persen, dan inflasi terendah terjadi di Kota Bekasi sebesar 0,12 persen,” ujar Aidil Adha.

Sementara deflasi tertinggi terjadi di Kota Tanjung Pandan sebesar 1,65 persen, dan deflasi terendah terjadi di Kota Depok dan Kota Kediri sebesar 0,01 persen.

Menurutnya, tingkat inflasi tahun kalender Agustus 2022 (Agustus 2022 terhadap Desember 2021) sebesar 1,99 persen dan tingkat inflasi tahun ke tahun (Agustus 2022 terhadap Agustus 2021) sebesar 3,86 persen.

5235
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Pada Agustus 2022, kata dia, Kota Ternate mengalami inflasi pada dua kelompok pengeluaran, deflasi pada tiga kelompok pengeluaran dan enam kelompok pengeluaran stagnan.

“Kelompok yang mengalami inflasi yaitu kelompok Perumahan, Air, Listrik, dan Bahan Bakar Rumah Tangga sebesar 0,30 persen; dan kelompok Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya sebesar 0,08 persen,” ungkap Adha.

Sedangkan kelompok yang mengalami deflasi yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,53 persen; Kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan Rutin Rumah Tangga sebesar 0,04 persen; dan kelompok Transportasi sebesar 0,97 persen.

“Sementara kelompok Pakaian dan Alas Kaki; kelompok Kesehatan; kelompok Informasi, Komunikasi, dan Jasa Keuangan; kelompok Rekreasi, Olahraga, dan Budaya; kelompok Pendidikan; dan kelompok Penyedia Makanan dan Minuman/Restoran tidak mengalami perubahan indeks (stagnan),” tutup Aidil Adha.