Puluhan Botol Miras Diamankan Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke

Barang bukti minuman keras yang diamankan petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Merauke. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Merauke, AKP. Udin Santoso mengatakan, pihaknya telah mengamankan minuman keras (Miras) jenis Robinson Wiro dan Anggur Merah pada Selasa (29/9/2020), di Kapal Mitra Abadi di Pelabuhan setempat.

Miras itu dititipkan oleh AR selaku pemilik barang kepada salah satu pedagang atas kapal untuk dibawa ke luar Merauke. Sebanyak, 24 botol Anggur Merah ukuran 650 mili dan 12 botol Robinson ukuran 600 mili.

“Jumlahnya 36 botol yang kita amankan dan nanti akan dimusnahkan. Sedangkan pemilik barang, kita buatkan surat pernyataan. Sementara pihak kapal memberikan sanksi kepada pedagang untuk tidak bisa ikut berlayar bersama kapal,” tutur Udin, di ruang kerjanya, Senin (5/10/2020).

Sanksi di atas, dikatakan sebuah teguran keras agar para pedagang atas kapal tidak mengulang perbuatan yang sama. Terutama bekerjasama memasukan barang terlarang ke dalam kapal seperti miras, narkotika dan lain-lain.

Untuk itu, pihak petugas gencar melakukan pemeriksaan maupun razia berkaitan dengan penyalahgunaan barang terlarang tersebut.