Berita

Terpengaruh Miras, Pria di Sorong Bunuh Teman Sendiri

×

Terpengaruh Miras, Pria di Sorong Bunuh Teman Sendiri

Sebarkan artikel ini
Alfret, pemuda yang menghabisi nyawa temannya sendiri. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Steven (25) seorang pemuda yang harus meregang nyawa akibat dianiaya oleh temannya sendiri, yakni Alfret (25) usai sama-sama mengkonsumsi Minuman Keras (Miras).

Wakapolres Sorong Kota, Kompol Eko Yusmiarto dalam keterangan releasenya di Mapolres Sorong Kota, Kamis (28/10/202), membenarkan bahwa tindak kriminal pembunuhan tersebut diakibatkan oleh Miras.

Dijelaskan Wakapolres kejadian itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIT, Selasa (19/10/2021), dimana sebelumnya korban, pelaku, dan 2 rekan mereka, mereka sedang asyik mengkonsumsi Miras jenis Cap Tikus (CT) di Jalan Feri, Kota Sorong.

Saat sedang mengkonsumsi Miras, jelas Wakapolres, tersangka dan korban yang sama-sama telah dipengaruhi Miras terlibat selisih paham. Karena tidak dapat menahan emosinya, korban kemudian memukul wajah korban dengan menggunakan tangannya.

“Setelah korban dipukul, pelaku kemudian lari kerumahnya untuk mengambil pisau. Pisau ini kemudian diselipkan pelaku di pinggangnya,” terang wakapolres.

4987
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Alfret menghabisi nyawa Steven dengan menggunakan pisau dapur. (Foto:Mega/TN)

Menurut wakapolres, setelah kembali menemui Steven, tersangka tidak langsung menikamkan pisaunya ke tubuh korban. Bahkan menurut wakapolres Steven yang terlebih dahulu mendorong Alfret, sebelum keduanya kembali bergelut.

“Saat bergelut itulah pelaku yang awalnya hanya berniat melukai, kemudian mengeluarkan pisaunya dan menikamkannya ke dada kanan korban. Tidak dapat mengontrol emosinya, pelaku kembali menghujam punggung korbankorban dengan pisaunya,” jelas wakapolres.

Ditambahkan wakapolres, pelaku sendiri langsung ditangkap sehari setelah kejadian. Dimana sambung wakapolres, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara setelah terbukti melanggar pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3.