Berita

Pemkot Jakut Beri Waktu 4 Hari Segera Bongkar Bangunan Ruko di Pluit

×

Pemkot Jakut Beri Waktu 4 Hari Segera Bongkar Bangunan Ruko di Pluit

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara saat memberikan tanda pembatas dengan cat semprot terhadap 20 unit bangunan yang melanggar aturan tepatnya di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (19/5/2023). (Foto : Dok. Pemkot Jakut).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara telah memberikan tanda pembatas dengan cat semprot terhadap 20 unit bangunan yang melanggar aturan tepatnya di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (19/5/2023).

Pemberian tanda batas tersebut sebagai tindak lanjut terhadap Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara.

Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Utara, Muhammadong menegaskan pemberian cat semprot tersebut sebagai batas bangunan ruko yang telah melanggar. Hal ini merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum melakukan pembongkaran.

Kemudian, dengan adanya tanda seperti itu, maka pemilik ruko akan lebih memahami batasan bangunan yang akan dibongkar.

“Tadi siang kami bersama UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) Jakarta Utara meninjau sekaligus memberi tanda batas pada bangunan ruko yang melanggar. Yang memberi tanda batas juga dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara karena mereka yang mengetahui teknisnya,” kata Muhammadong dalam keterangan resminya dikutip TeropongNews pada Sabtu (20/5/2023).

5025
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Lebih lanjut, ia pun memberikan jangka waktu terhadap pemilik ruko untuk segera membongkar bangunan yang melanggar aturan tersebut sampai hari Selasa (23/5). Jika tak ada respon, maka pembongkaran bangunan akan langsung ditindaklanjuti oleh petugas terpadu di esok harinya.

“Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik ruko membongkar bangunannya sendiri). Apabila tidak direspon maka petugas kami yang akan membongkar,” tegas Muhammadong.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kadis Citata Jakarta Utara, Jogi Harjudanto mengatakan, Rekomtek telah diberikan kepada Satpol PP Jakarta Utara sebagai dasar hukum untuk tindak pembongkaran terhadap pelanggaran bangunan di ruko tersebut.

Terdapat tiga peraturan yang dilanggar pemilik ruko dalam Rekomtek yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1 yang mana pemilik ruko telah memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang (perintukan dan intensitas), Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1 yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR), dan terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1 yang mana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.

“Terdapat dua dasar yang mendasari dikeluarkannya Rekomtek tersebut, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” jelas Jogi.

Sementara itu, Camat Penjaringan, Depika Romadi memastikan telah mengambil sejumlah langkah konkret sejak diterimanya laporan dugaan pelanggaran bangunan Ruko Niaga sejak dari Ketua RT11/03, Kelurahan Pluit Riang Prasetya sejak 2019 lalu, mulai dari peninjauan lapangan hingga mendudukkan pihak terkait.

Menanggapi adanya Rekomtek dari Dinas Citata Jakarta Utara, dia pun mendorong agar pemilik Ruko segera membongkar bangunan yang telah melanggar aturan.

“Kalau sudah ada Rekomtek seperti ini maka sudah ada kejelasan dasar hukum. Kami akan intens berkomunikasi dengan pemilik ruko agar dapat membongkar bangunannya sendiri,” tutup Depika.