Berita

DPRD Maybrat Desak Pemda Serahkan LKPJ 2019

×

DPRD Maybrat Desak Pemda Serahkan LKPJ 2019

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Maybrat, Fernando Solossa (kemeja kuning) dan ketua Fraksi NaDem, Yonas Yewen (kemeja biru) dalam suatu kesempatan. Foto ist.

Maybrat, TN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maybrat mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggun Lawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2019 agar dibahas oleh Legeslatif sehingga ada koreksi serta Fungsi kontrol anggaran. 

Menurut politisi muda partai NasDem itu, tahun 2019 pemerintah kabupaten Maybrat mengelola anggaran kurang lebih Rp1,031 Triliun dalam menggerakan semua sektor kehidupan, baik tugas wajib serta tugas pilihan sesuai yang diamanatkan Undang-undang (UU).

Pembahasan LKPJ sangat penting dipertanggung jawabkan kepala daerah dalam satu tahun pembangunan.

“Sesuai ketentuan Bab III Pasal 19 ayat (1)  PP No. 13 Tahun 2019 berbunyi kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggunjawaban (LKPJ)  kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 Tahun paling lambat 3 bulan (90 Hari) setelah tahun anggaran berakhir. Tetapi hingga hari ini belum ada surat/ pemberitahuan mengapa dokumen LKPj 2019 belum dikirimkan kepada DPRD,” kata Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Maybrat Yonas Yewen, A. Md. Tek,  kepada media ini, Rabu (20/5).

Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Maybrat Periode 2019-2024, Yonas Yewen., A. Md.Tek (Kemeja biru). Foto ist.

Disinggung apa karena situasi COVID -19 LKPJ belum diserahkan, politisi muda partai NasDem itu menjelaskan sesuai Surat Mendagri No.700/172/Otda tertangal 24 Maret 2020 prihal perpanjangan waktu penyerahan LKPJ Tahun 2019. 

5025
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Mempedomani ketentuan perpanjangan waktu penyerahan LKPJ, mengacu Pasal 71 ayat (2) UU No. 23 tahun 2014, Gubernur, Bupati dan Walikota yang daerahnya ditetapkan status Kejadiaan Luar Biasa (KLB) COVID-19, dapat menyampaikan LKPJ kepada DPRD dengan memanfatkan sarana teleconference atau Video teleconference dengan batas waktu paling lambat tanggal 30 April 2020, Tapi di Kabupaten Maybrat sampai sekarang ini belum ada surat/ pemberitahuan mengapa dokumen LKPj 2019 belum dikirimkan kepada DPRD, Sudah terlambat sekali,” tandas mantan wartawan itu. 

Lebih lanjut Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Maybrat Periode 2019-2024 menjelaskan pengelolaan keuangan di daerah merupakan inti dari pembangunan yang dampaknya ke masyarakat Maybrat sehingga mengetahui tingkat keberhasilan dan kegagalan bupati Maybrat kabupaten Maybrat selama satu tahun anggaran 2019.

“Sebagai DPRD, secara administrasi kami tetap sampaikan ke kepala daerah akan masa waktu LKPJ. Sehingga pelaporan keseluruhan, baik program dan anggaran harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat Kabupaten Maybrat ,” terang ketua Fraksi NasDem DPRD kabupaten Maybrat.

Menurutnya tiap tahun Pemda Maybrat mendapat penghargaan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas pelaporan keuangan. Maka hal ini pun perlu diketahui khalayak umum Kabupaten Maybrat.

“Selama ini, pemerintah daerah Maybrat opinion WTP (Wajar Tanpa Pengecualian, sementara pekerjan fisik banyak yang terbengkali, belum penah ada kegiatan pembangunanan fisik yang diresmikan oleh bupati dan eqakil bupati Maybrat periode 2017-2020 sekarang, dalam kurung waktu menjabat 3 tahun Belum ada bukti fisik, tapi administrasi dan Pelaporan bersih sekali. Dokumen  RPJMD Sampai sekarang belum ada, ini ibarat pesawat terbang tanpa kompas” ujar wakil ketua Komisi C DPRD kabupaten Maybrat itu.

Disingung Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Maybrat Menolak atau menerima LKPJ Bupati Maybrat Tahun 2019?

“Pria asal Mare itu, secara politik legitimasi soal terima atau tolak LKPJ ada di fraksi. Fraksi akan memberikan penilaian soal keberhasilan dan kegagalan Bupati, sementara Fraksi sudah kunker, reses DPR dan sudah memiliki data, Informasi dan aspirasi rakyat, kita punya data banyak kegagalan pemerintah, seperti alihkan proyek, dokumen RPJMD belum ada, pembangunanan yang terpusat satu atau daerah tertentu saja, nota dinas sudah kadaluarsa, bisa saja ditolak ataupun diterima. Kami dapat serahkan LKPJ dipelajari dan disandingkan dengan data lapangan yang kami Miliki,” Tutup anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Maybrat.