Berita

Pemprov Maluku Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

×

Pemprov Maluku Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna penyerahan LHP, atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku tahun anggaran 2023, di ruangan paripurna DPRD Provinsi Maluku, Senin (6/5/2024). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Dalam kurun waktu lima tahun berturut-turut, Pemerintah Provinsi Maluku meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), untuk laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Opini WTP ini, sudah diraih Pemprov Maluku sejak tahun 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2023 dalam satu periode kepemimpinan Murad Ismail dan Barnabas Nathaniel Orno.

Hasil pemeriksaan BPK RI ini diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Hery Purwanto kepada Pemprov Maluku dan disaksikan DPRD Provinsi Maluku, dalam rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku tahun anggaran 2023, di ruangan paripurna DPRD Provinsi Maluku, Senin (6/5/2024).

PJ Gubernur Maluku, Sadali Ie dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Plh. Asisten Administrasi Umum Sekda Maluku, Ismail Usemahu menyampaikan, apresiasi yang setinggi-tingginya atas opini WTP dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023, dan menyambutnya sebagai hasil kerja keras bersama untuk menjadikan Maluku yang lebih baik di masa yang akan datang.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku dan seluruh masyarakat Maluku, kami menyampaikan terima kasih dan rasa hormat kepada tim pemeriksa, yang telah bekerja keras sehingga dapat mencapai hasil yang diinginkan,” ujarnya.

Sadali Ie juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku, yang senantiasa melakukan pengawasan selama pelaksanaan APBD Provinsi Maluku tahun anggaran 2023.

“Terima kasih pula kami sampaikan kepada Kepala Perwakilan beserta seluruh jajarannya, terutama Tim Pemeriksa BPK RI yang telah bekerja keras dengan penuh ketelitian telah melaksanakan tugas pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku,” pungkas dia.

Menurut Sadali Ie, sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024, pemerintah daerah mengamanatkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Untuk memenuhi kewajiban tersebut, lanjut dia, maka pada tanggal 5 Maret 2024, Pemerintah Provinsi Maluku telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2023 kepada BPK RI Provinsi Maluku, untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dan dan pada hari ini dilakukan penyerahan laporan hasil pemeriksaan keuangan kepada Pemprov Maluku,” tandas Sadali Ie.