BeritaKriminalitas

Dua Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Sorong Dibekuk, Salah Satunya di Bawah Umur

×

Dua Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Sorong Dibekuk, Salah Satunya di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Dua pelaku pembunuhan terhadap mahasiswa Unamin Sorong di Malanu. (Foto: Mega/TN).

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Jajaran Polresta Sorong Kota berhasil membekuk dua pelaku pembunuhan terhadap mahasiswa Unamin Sorong bernama Ferianto (23).

Masing-masing pelaku berinisial EN (22) dan MS. Satu di antaranya yakni MS diketahui masih di bawah umur.

Sebelumnya, Feriyanto ditemukan tak bernyawa di seputaran Malanu, Kota Sorong, Papua Barat Daya pada Sabtu (4/5/2024) sekitar pagi.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto dalam keterangan releasenya di Mapolresta Sorong Kota, Senin (6/5/2024) mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap kurang lebih 1×24 jam.

“Korban yang saat itu Miras di seputar Malanu hendak pulang, namun korban tidak menemukan sepeda motornya di parkiran. Selang berapa menit EN dan MS yang berboncengan melintas di depan korban dan menawarkan bantuan untuk mencari kendaraan korban yang hilang,”ujar Happy.

Press release pengungkapan kasus pembunuhan mahasiswa Sorong yang terjadi di Malanu, Kota Sorong. (Foto: Mega/TNI).

Korban pun menerima tawaran kedua pelaku dan berboncengan tiga untuk mencari sepeda motornya. Alih-alih membantu, ternyata pelaku membawanya korban ke gunung Dozer, tak jauh dari lokasi korban dijemput. Selanjutnya, korban kemudian digeledah untuk dirampas barang-barang berharganya.

“Sampai di TKP di lokasi tersebut pelaku ini kedua pelaku ini mencoba merebut barang berharga milik korban dengan cara menggeledah badannya. Pelaku yang merasa kewalahan karena korban melakukan perlawanan akhirnya mengeroyok korban dan menancapkan benda semacam obeng ke leher belakang kepala korban,”jelas Happy.

Korban yang akhirnya berhasil kabur dan kembali ke tempat pertama ia dijemput oleh pelaku. Namun korban akhirnya terjatuh dan tidak sadarkan diri hingga ditemukan tidak bernyawa di pagi harinya.

Happy juga menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukanlah begal dan murni pembunuhan, lantaran sepeda motor korban hilang pada saat bertemu dengan pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 3 atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

“Barang bukti yang kita amankan 1 buah obeng busi, motor yang digunakan pelaku, dan Hoodie dan celana pendek yang dipakai korban,”pungkasnya.