BeritaPEMILU 2024PolitikPress Release

Non OAP Jangan Ambisi Maju Pilkada di PBD, Belajar dari Gugatan Politisi Non OAP Yang Ditolak MK

×

Non OAP Jangan Ambisi Maju Pilkada di PBD, Belajar dari Gugatan Politisi Non OAP Yang Ditolak MK

Sebarkan artikel ini
Ketua LMA Ambel Raja Ampat, Yulianus Thebu. Foto IST/TN

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di Tanah Papua sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, Pasal 1 huruf T secara jelas menyebutkan bahwa Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras melanesia yang terdiri dari suku – suku asli di Papua dan atau orang yang diterima dan diakui oleh masyarakat adat Papua.

Seterusnya dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa Calon Gubernur adalah Orang Asli Papua. Ketentuan ini memberikan hak kepada orang asli papua, anak – anak adat untuk menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Barat Daya.

Namun adanya frasa dalam pasal 1 huruf T tersebut yakni “dan atau orang lain yang diakui dan diterima oleh masyarakat adat Papua” sehingga memberikan pengakuan kepada orang lain (Non OAP) yang karena faktor kemanusiaan, sosiologis, kultur dan historis diterima dan diakui sebagai orang Papua.

Sayangnya, frasa tersebut masih disalahtafsirkan oleh para pengambil kebijakan dalam republik ini, terutama lembaga – lembaga yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan, menguji dan mengadili delik UU tersebut.

Sehingga kadang dimanfaatkan oleh para politikus non OAP untuk mencari gelar anak adat agar mendapat kesempatan untuk mencalonkan diri dalam bursa Pilgub dan Pilwagub maupun Pilbub di tanah Papua.

5426
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Walaupun demikian, beberapa kasus pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Tanah Papua yang sempat ditolak MRP karena diduga mencalonkan calon yang tidak sesuai dengan amanat UU Otonomi khusus tersebut namun digugat ke MK dan ditolak oleh MK melalui Putusan MK
Nomor 29/PUU-IX/2011.

Seperti kasus yang dialami oleh Cagub Dan Cawagub Gubernur Papua yang dicalonkan oleh partai Politik berasal dari Non OAP yang diangkat oleh beberapa Marga dari Serui namun ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

“Masalah ini pernah dibahas dan digugat di MK, waktu itu Pak Mahfud MD yang menjadi ketua MK dan mengadili masalah terkait Pengangkatan Orang Non Papua sebagai Orang Asli Papua yang ditolak MRP sehingga digugat ke Mahkamah Konstitusi, namun ditolak juga karana bertentangan dengan UU Otsus,”kata Mantan MRP Papua Barat, Yulianus Thebu.

Karena itu, kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi politisi atau birokrat Non OAP di Tanah Papua secara khusus di Provinsi Papua Barat Daya untuk tidak berambisi memaksakan diri calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Provinsi Papua Barat Daya,”katanya.

Atas dasar itu, kata Yulianus Thebu Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya bersama MRPBD untuk membuat regulasi turunan dalam melindungi hak – hak Politik orang asli Papua di Provinsi Papua Barat Daya.

“Saya harap Bapak Pj Gubernur Papua Barat Daya, yang punya pengalaman lebih sebagai sebagai pejabat Teras di Papua, pasti tahu tentang realitas dari penerapan pasal UU Otsus tentang orang asli Papua. Kami masyarakat adat harap, Bapak Pj Gubernur bersama MRP membuat regulasi turunan Pergub untuk tahapan perekrutan calon dan pemberian pertimbangan kepada calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur di Provinsi Papua Barat Daya sehingga mengkover hak – hak politik orang asli Papua,”harapnya.

Selanjutnya, Yulianus Thebu mengingatkan Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya untuk selektif terhadap bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur di Provinsi Papua Barat Daya.

“Kami harap, MRP PBD untuk selektif. Lakukan verifikasi administrasi, dan faktual terhadap berkas bakal calon. Cek sampai di Kampung mana, marga mana, dan asal usul dari mana sehingga tidak lakukan kesalahan terhadap generasi, terhadap marwah adat di Tanah Papua,” bila perlu MRP menyurat mengingatkan para Ketua Umum Partai Politik di Jakarta agar mereka jangan lupa atau sengaja melupakan Papua sebagai daerah Otsus yang Gubernur dan wakil Gubernur wajib hukumnya OAP, kata Yulianus Thebu, Ketua LMA Ambel Raja Ampat.

Pasalnya, menjelang Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, banyak pihak mencari peluang untuk bisa mendapatkan tiket calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dengan menggunakan gelar anak adat.

Mantan Anggota MRP Papua Barat ini menjelaskan, kebudayaan suku – suku di tanah Papua mengenal tradisi anak angkat, anak adopsi, anak piara, budak yang dibeli, pemberian anak sebagai ganti emas kawin, pemberian anak karena denda adat, dan sebagainya. Namun tradisi itu dilakukan untuk kemanusiaan, bukan dilakukan untuk tujuan politik.

Karana itu, ia mengingatkan lembaga – lembaga adat suku, keret dan marga untuk tidak melecehkan marwah adat dengan menyematkan gelar anak adat kepada orang non Papua untuk tujuan politik.

“Kalau pengakuan itu karena adanya hubungan kekeluargaan, persaudaraan dan sosio – kultur yang sudah terbangun cukup lama, terus didasarkan atas dasar tujuan kemanusiaan, dan hak ulayat yang berkaitan dengan tanah dan marga. Bukan untuk tujuan Cagub dan Cawagub di Papua,”tegasnya.

Yulianus juga meminta kepada saudara-saudara non Papua (Non OAP) untuk tidak berambisi, menggunakan akal licik untuk merampas hak politik orang asli Papua dengan memanfaatkan lembaga adat, suku, marga dan keret tertentu untuk mendapat tiket Cagub, Cawagub, Cabub dan Cawabub dengan memanfaatkan gelar anak adat.

“Saya ingatkan saudara – saudaraku non Papua untuk tolong, kita hargai hak – hak politik orang asli Papua. Kalian sudah dapatkan yang lain, membangun usaha, ekonomi dan bekerja di tanah Papua jadi janganlah ingin berambisi lagi untuk menguasai hak politik orang Papua,” tegas Thebu lagi.

Thebu juga menyindir dalil yang digunakan bahwa mereka (Non Papua – red) berjasa bangun orang Papua atau Tanah Papua. Menurutnya, para tokoh – tokoh penginjil, penyebar agama pada jaman dulu juga sangat berjasa bagi tanah Papua, namun mereka tidak berambisi untuk menguasai orang Papua dengan merampas hak – hak politik orang asli Papua.

“Coba kita lihat cerita para penginjil duhulu, Carl Willian Ottow dan John Gotlob Geissler, Isak Samuel Kijne, Van Hasselt dan sebagainya. Mereka adalah tokoh – tokoh yang berjasa bangun Orang Papua, bangun peradaban orang Papua, tapi mereka tidak pernah bermimpi untuk menguasai orang Papua atau merampas hak- hak politik orang Papua,”tutur dia.

Karena itu, saya harapkan mari kita saling menghargai, dengan memberikan kesempatan kepada anak – anak asli Papua menjadi tuan di negeri mereka.

Thebu mengakui kehadiran non Papua di Tanah Papua telah berkontribusi terhadap kemajuan dan perekonomian masyarakat di Papua.

“Kehadiran saudara – saudara non Papua telah berkontribusi besar terhadap peningkatan ekonomi di Papua. Karena itu, kita sudah saling menghargai dengan hidup rukun dan damai dalam membangun Tanah Papua yang kita cintai,”tukas dia.