BeritaHukum

Kasus Korupsi Perpajakan di Sumsel Segera Diadili

×

Kasus Korupsi Perpajakan di Sumsel Segera Diadili

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan tahun 2019 s/d 2021 kepada penuntut umum (tahap dua).

Kepastian tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Selasa (30/4/2024).

“Benar, perkara tersebut memasuki tahap II, artinya hari ini penyerahan tersangka, berikut barang bukti, dari tersangka HY (Direktur PT Heva Petroleum Energi), Tersangka NR (Direktur Utama PT Lematang Enim Energi) dan Tersangka FF (Direktur Utama PT Inti Dwitama),” papar Vanny Yulia Eka Sari, kepada awak media.

Vanny menjelaskan, ketiga tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

“Ketiga tersangka akan kita tempatkan di Rumah Tahanan Pakjo Klas I Palembang, terhitung sejak tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 19 Mei 2024,” ujarnya.

Vanny menambahkan, setelah dilaksanakan Tahap II, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Palembang.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya dialihkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang, kemudian dari sana akan dipersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang,” tukasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing Fajar Febriansyah selaku Direktur Utama PT Inti Dwi Tama, Heri Yansyah selaku Direktur PT Heva Petroleum Energi, dan Novriansah Regan selaku Dirut PT Lematang Enim Energi.

Ketiga petinggi perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan pada beberapa perusahaan pada tahun 2019-2021.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, didampingi Kasi A Bidang Intelijen Kejati Sumsel Dian Marvita usai penahanan tersangka, Rabu (3/1/2024) malam, mengungkapkan, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup menetapkan tiga orang tersangka.

“Berdasarkan Pasal 184 Ayat 1 KUHAP menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial HY selaku Direktur PT Heva Petroleum Energi, NR selaku Direktur PT Lematang Enim Energi kemudian yang ketiga berinisial FF selaku Direktur Utama PT Inti Dwi Tama,” ujar Vanny.

Vanny mengatakan, para tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sehingga Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan menyimpulkan bahwa para tersangka telah terlibat dengan perkara dugaan yang dimaksud.

“Bahwa sebelumnya para tersangka telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti, bahwa yang bersangkutan terlibat dengan perkara yang dimaksud, sehingga Tim Penyidik meningkatkan status yang semula saksi menjadi tersangka,” ungkap Vanny.

“Dan untuk tersangka FF dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan dari tanggal 3 Januari 2024 sampai dengan 22 Januari 2024,” lanjut Vanny.

Untuk dua tersangka Heri Yansyah dan Novriansah Regan, keduanya sedang terjerat dalam pidana lain.

“Sementara untuk tersangka HY saat ini sedang menjalani putusan pidana pajak dan tersangka NR sedang ditahan dalam perkara lain,” kata Vanny. Sofyan