Hukum

Hilal Kemenangan Paslon 02 sudah Jelas dalam Sidang Putusan MK

×

Hilal Kemenangan Paslon 02 sudah Jelas dalam Sidang Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Suasana ruangan sidang MK

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini kembali memggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dengan agenda Putusan di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta, Senin pagi.

Sidang dibuka dan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Bersama delapan majelis hakim konstruksi, sidang dimulai pada pukul 08.59 WIB setelah Suhartoyo mengetuk palu sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres.

Pantauan media ini, jalannya persidangan hingga pukul 11.30 WIB sudah bisa diprediksi jika putusan akan dimenangkan oleh pasangan Prabowo -Gibran. Hal ini terlihat dari keterangan yang dibacakan para majelis hakim terkait gugatan dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam uraian yang dibacakan Majelis Hakim MK diantaranya banyak mementahkan tuduhan -tuduhan dan dalil yang dilayangkan oleh para Penggugat.

Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD