Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum

Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPW Kapten Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Dana Hibah Provinsi Papua Barat Tahun 2022

×

Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPW Kapten Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Dana Hibah Provinsi Papua Barat Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Tiga tersangka dugaan korupsi Bantuan Dana Hibah Provinsi Papua Barat saat dibawa untuk ditahan di Lapas Sorong, Jumat (3/5/2024)
Tiga tersangka dugaan korupsi Bantuan Dana Hibah Provinsi Papua Barat saat dibawa untuk ditahan di Lapas Sorong, Jumat (3/5/2024)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Ketua , Sekretaris dan Bendahara DPW Komunitas Penyediaan Tenaga Kerja International (Kapten) Indonesia ditahan Penyidik tindak Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Jumat (3/5/2024).

Penahanan itu dilakukan, setelah penyidik Pidsus Kejari Sorong menetapkan Ketua, sekretaris dan bendahara DPW Kapten Indonesia sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2022 senilai Rp 1 Miliar.

Example 300x600

Ketiga tersangka dugaan penyalahgunaan bantuan dana hibah Provinsi Papua Barat Daya tersebut, ketua DPW Kapten Indonesia berinisial AB, Sekretaris berinisial IW, dan bendahara berinisial MA.

“Jadi hari ini, Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 WIT telah dilaksanakan penetapan tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah dari Provinsi Papua Barat kepada DPW Kapten Indonesia Papua Barat Tahun Anggaran 2022 dengan nilai hibah sebesar 1 Milyar Rupiah, ” kata Plt. Kajari Sorong, Zam Zam Ikhwan didampingi Kasi Pidsus, Haris Suhud Tomia kepada wartawan saat konferensi pers.

Plt Kajari Sorong, Zam Zam Ikhwan didampingi Kasi Pidsus, Haris Suhud Tomia dan jajaran Penyidikan Pidsus memberi Konferensi pers, Jumat (3/5/2024)

Tiga orang tersangka yaitu AB selaku Ketua DPW KAPTEN Indonesia Papua Barat dengan Surat Penetapan Terangka Nomor ; KEP-17/R.2.11/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2014), IW selalu Sekretaris DPW KAPTEN Papua Barat dengan urat Penetapan Terangka Nomor ; KEP-18/R.2.11/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2014 dan MA selaku Bendahara DPW KAPTEN Indonesia Papua Barat dengan urat Penetapan Terangka Nomor ; KEP-19/R.2.11/Fd.1/05/2024 tanggal 03 Mei 2014.

Zam Zam Ikhwan, SH.MH menyampaikan, sebelumnya tim Penyidik telah menggandeng pihak BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat sebagai Auditor untuk menghitung kerugian kerugian keuangan negara yang mana diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp. 877.455.500.-.

Ketiga tersangka disangka, kata Kajari, melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidsir pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian karena dengan alasan subjektif tersangka dikhawatirkan melarikan diri, sambung Kajari, dan mengulangi tindak pidana serta menghilangkan Barang Bukti sehingga ketiga tersangka ditahan oleh Penyidik selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lapas Klas 2B Kota Sorong.

Kajari katakan diduga kerugian negara itu dipakai sendiri oleh ketiga tersangka. Yang mana tersangka AB di duga menikmati keuntungan yang sangat besar, sedangkan tersangka IW mendapat pembagian sebesar Rp 50 juta dan MA juga mendapat jatah Rp 50 juta.

Ditambahkan oleh Kasi Pidsus Haris Suhud Tomia menegaskan, modus Operandi yang dilakukan oleh ketiga tersangka yaitu terkait mark up harga dan juga beberapa Pengadaan Fiktif sebagaimana yang termuat dalam laporan pertanggungjawaban dana hibah tersebut.

“Seharusnya anggaran Hibah untuk kegiatan-kegiatan yang tertuang didalam dokumen, akan tetapi sebagian besar tidak dilaksanakan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, ” kata Haris menegaskan.

Modus – modus seperti ini, tambah Haris, diduga juga selama ini dilakukan di Provinsi Papua Barat. sehingga perkara ini merupakan pintu masuk bagi kami untuk mendalami kegiatan dana hibah lainnya

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *