Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum

Farida Rahman Tidak Tuntut Gelar Hanya Minta Pemkot Sorong Bayar Hak Haris Nurlette 1,5 Tahun Sebelum Tutup Usia

×

Farida Rahman Tidak Tuntut Gelar Hanya Minta Pemkot Sorong Bayar Hak Haris Nurlette 1,5 Tahun Sebelum Tutup Usia

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Istri Almarhum Haris Nurlette, Bhonto Adnan Wali, Insar dan Benny Charles Sarlout
Kuasa Hukum Istri Almarhum Haris Nurlette, Bhonto Adnan Wali, Insar dan Benny Charles Sarlout
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Sudah menjadi kewajiban bagi seorang istri selaku ahli waris untuk meminta hak yang harus didapatkan oleh Almarhum suaminya. Itulah yang dilakukan oleh istri Almarhum Haris Nurlette.

Selama puluhan tahun Almarhum Haris Nurlette semasa hidupnya telah berjasa mendampingi, memberikan pertimbangan dan membela Pemerintah Kota Sorong ketika berhadapan dengan hukum.

Example 300x600

Namun yang diminta oleh Istri Almarhum Haris Nurlette bukan gelar pahlawan atas jasa suaminya selama puluhan tahun mengabdikan pikiran, tenaga dan waktu untuk mendampingi Pemerintah Kota Sorong.

Yang diminta oleh Istri Almarhum Haris Nurlette hanyalah hak yang termuat dalam Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Kota Sorong dari tahun 2021 sampai 2022.

Haris Nurlette pada 27 Juli 2022 menutup usia di RSUD Jhon Piet Wanane, karena sakit ternyata belum mendapatkan hak yang harus didapatkan atas perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kota Sorong dari Tahun 2021 hingga pertengahan Tahun 2022.

Almarhum Haris Nurlette bukan lah sosok yang banyak menuntut dalam melakukan tugas sebagai kuasa hukum Pemerintah Kota Sorong. Almarhum terkadang harus mengunakan anggaran pribadinya untuk mewakili Pemerintah Kota Sorong bersentuhan atau berhadapan dengan hukum di Jakarta, Jayapura atau Makassar.

Istri Almarhum Haris Nurlette, Farida Rahman pun berupaya dengan penuh kekeluargaan agar yang menjadi hak suaminya bisa diselesaikan oleh Pemerintah Kota Sorong. Namun sayang beribu sayang, Pemerintah Kota Sorong tak kunjung membuka diri untuk mau menjalankan kewajiban membayar hak Almarhum Haris Nurlette.

Terpaksa langkah hukum pun diambil oleh Istri Almarhum Haris Nurlette. Dia melalui kuasa hukumnya mengajukan Gugatan Wanprestasi kepada Pemerintah Kota Sorong.

Sesuai hukum acara, langkah awal Pengadilan Negeri Sorong menyarankan Istri Almarhum Haris Nurlette didampingi kuasa hukum untuk melakukan mediasi dengan Pemerintah Kota Sorong yang diwakili oleh Kuasa Hukum Pemkot Sorong Max Mahare.

Mediasi telah dilakukan sebanyak 3 kali, sehingga Tim kuasa hukum Farida Rahman mengatakan, karena dalam mediasi ketiga tidak mencapai titik temu, maka pada sidang Selasa pekan depan dilanjutkan dengan pembacaan hasil mediasi sekaligus pembacaan gugatan.

Bhonto Adnan Wali selaku tim Kuasa Hukum Istri Almarhum Haris Nurlette menyebut bahwa sebelum gugatan wanprestasi masuk ke Pengadilan Negeri Sorong, beberapa kali tim kuasa hukum berupaya melakukan pertemuan termasuk dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan (BPKAD) Kota Sorong. Begitu juga dengan mantan Sekretaris Daerah dan Kabag Hukum.

” Karena tidak ada hasil akhir, makanya kami mewakili ahli waris mengajukan gugatan wanprestasi,” kata Bhonto Adnan Wali, Rabu, 01 Mei 2024.

Bhonto mengaku, sesuai gugatan, nilai yang harus dibayarkan oleh para tergugat senilai 2.672.000.000.

” Itu sudah termasuk kerugian materil dan immateril serta keterlambatan,” ucapnya.

Dia mengaku bahwa hak-hak almarhum Haris Nurlette yang belum dibayar oleh pemerintah kota Sorong terhitung tahun 2021 dan 2022.

” Kami berharap permasalahan ini bisa selesai secara kekeluargaan. Jika sudah masuk pada pembuktian, ya kami akan buktikan di dalam persidangan,” ujarnya di dampingi rekan sejawat Insar dan Benny Charles Sarlout.

Bhonto menambahkan, perjanjiannya jelas, buktinya ada. Nanti tinggal kita buktikan dalam persidangan.

Ia juga mengingatkan bahwa almarhum Haris Nurlette bukan kuasa hukum baru di Pemkot Sorong.

Sebelum kepemimpinan Lambert Jitmau, almarhum sudah menjadi kuasa hukum pemkot Sorong. Almarhum sudah menandatangi kontrak kerjasama dengan Pemkot Sorong tahun 2021.

Almarhum Haris Nurlette sudah menjalankan tugas sebagai kuasa hukum Pemkot Sorong. Namun belum menerima hak – haknya yang tercantum dalam Perjanjian kerjasama tahun 2021.

Di tahun 2022, Almarhum Haris Nurlette pun sudah menandatangani pula kerjasama bersama Pemkot Sorong. Namun namanya musibah, kita semua kan tidak tahu, tiba-tiba di tengah perjalanan pak Haris Nurlette meninggal sebelumnya kontraknya dengan Pemkot selesai.

Meski demikian, secara keperdataan ahli waris yang masih ada berhak atas apa yang menjadi hak dari almarhum.

” Pemkot Sorong harusnya membayar hak almarhum mengingat pengabdiannya sangat luar biasa,” ujar Bhonto.

Bahkan dikatakan Bhonto, jika kuasa hukum Pemkot Sorong paham tidak perlu terpaku pada nilai yang kami cantumkan.

” Jika bisa dibicarakan baik, saya pikir tidak mesti harus mengacu pada nilai yang ada, yang penting disepakati oleh ahli waris,” jelasnya.

Sementara Benny Charles Sarlout menambahkan bahwa sebelumnya, sudah dilakukan komunikasi dengan Penjabat Wali Kota waktu itu George Yarangga, Sekda, Kabag Hukum dan Kabag Umum.

Karena hasilnya tidak tercapai, pendekatan persuasif juga sudah dilakukan juga tidak ada hasilnya, terpaksa kami masukkan gugatan ke PN Sorong.

” Kami berharap kedepan, ini menjadi sesuatu yang sangat penting untuk diingat oleh pemkot Sorong sehingga tidak mencederai perjanjian,” kata Benny Sarlout.

Ia pun mengungkapkan, sudah beberapa kali kuasa hukum almarhum Haris Nurlette melakukan pendekatan namun, seolah-olah seperti melempar bola liar.

” Kita maunya apa yang menjadi hak almarhum bisa disalurkan. Tapi kalau tidak bisa ya kita akan buktikan dipersidangan,” ujar Benny.

Sebelumnya gugatan wanprestasi dilayangkan istri almarhum Haris Nurlette, Farida Rahman terhadap Wali Kota Sorong, Sekretaris Daerah Kota Sorong, Kepal BPKAD Kota Sorong, Kabag Hukum Kota Sorong, Kabag Umum Kota Sorong dan Bendahara Pengeluaran Setda Kota Sorong ke PN Sorong.

Gugatan tersebut terregistrasi di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sorong dengan nomor 30/Pdt.G/2024/PN Son tanggal 15 Maret 2024.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *