Hukum

Jaksa Agung Didesak Tangani Kasus Korupsi Alih Fungsi Lahan Situ Ranca Gede Rp1 Triliun di Banten

×

Jaksa Agung Didesak Tangani Kasus Korupsi Alih Fungsi Lahan Situ Ranca Gede Rp1 Triliun di Banten

Sebarkan artikel ini
Massa Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu menggelar aksi di kantor Kejati Banten untuk mendesak tim penyidik menetapkan tersangka kepada aktor intelektual kasus Situ Rancagede, Serang, Senin (29/4/2024).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah elemen masyarakat mendesak Jaksa Agung untuk menangani kasus alih fungsi lahan Situ Ranca Gede, Jakung, Kabupaten Serang, Banten, yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun.

Ketua Umum Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja), Mukhsin Nasir mengungkapkan dukungan kepada Jaksa Agung untuk mengusut kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Situ Rancagede senilai Rp1 triliun berasal dari mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu dan sejumlah legislator Serang.

“Masyarakat mendesak Jaksa Agung untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Situ Rancagede dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Sebab, penanganannya selama ini lambat dan jalan di tempat,’’ kata Mukhsin Nasir saat dihubungi, Kamis (2/5/2024).

Lebih lanjut, kata Mukhsin, dukungan juga datang dari Anggota DPRD Banten agar kasus yang merugikan negara sebesar Rp1 triliun ini bisa diusut tuntas. Bahkan, Anggota DPRD Banten yang masih aktif tersebut menyarankan agar Aliansi BEM Banten Bersatu bisa meneruskan aksinya ke kantor DPD Golkar dan kantor BPN/ATR Banten. 

“Dukungan juga muncul dari anggota DPRD aktif di Banten agar aksi mahasiswa dilanjutkan ke kantor DPD Golkar dan kantor BPN-ATR wilayah Banten karena mereka yang terlibat dalam menerbitkan sertifikat. Kalau bisa gruduk juga kantor BPN-ATR Banten,’’ sebut Mukhsin.

Sebelumnya, Mukhsin juga sempat mendesak agar penyidik di Kejati Banten untuk mengusut tuntas atas keterlibatan dua politisi ternama asal Serang karena diduga terlibat dalam kasus korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung. Hal tersebut dikatakan oleh Mukhsin Nasir pada Selasa (13/2/2024)

“Terkait dengan ramainya pemberitaan dua politisi ternama asal Serang yang berinisial FH dan BR karena diduga terlibat dalam kasus korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung tentu Kejati Banten dan PJ Gubernur harus menelusurinya. Karena semua itu aset milik Pemerintah Provinsi Banten yang dikuasai dan diperjual belikan oleh mafia situ di Serang. Bila perlu Kejati Tangkap oknum Politisi itu,” kata Mukhsin.

Lebih lanjut, Mukhsin menjelaskan bahwa sudah saatnya para mafia situ dan tanah di Serang ini dibasmi oleh Alat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah. Karena, kalau terus dibiarkan, kejahatan mafia tanah tidak hanya merugikan rakyat tetapi juga merugikan negara.

“Saya meminta dengan hormat agar penyidik Kejati Banten untuk mengusut tuntas, jangan sampai hanya berhenti di sini. Meskipun banyak dari mereka yang sudah purna tugas ataupun masih menjabat di Pemerintahan dan segera panggil untuk dimintai pertanggungjawabannya. Saya juga meminta Jaksa Agung untuk turun tangan menangani kasus ini, seandainya Kejati Banten tidak bisa menetapkan tersangka,” tegas Mukhsin.

Beberapa waktu lalu, Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan bahwa Situ Ranca Gede Jakung saat ini sudah berubah menjadi daratan. Bahkan, aset Pemerintah Daerah itu telah dikuasai swasta dan sudah berdiri sejumlah pabrik.

“Situ Ranca Gede seluas 25 hektare tekah menjadi daratan dan sudah berdiri beberapa pabrik sehingga ini memang perlu treatment khusus,” katanya.

Didik mengungkapkan, alih fungsi lahan milik Pemerintah Provinsi Banten tersebut terdapat kerugian negara. Jumlah kerugian negara dari kasus ini diperkirakan cukup fantastis.

“(Situ Ranca Gede Jakung) sudah ditangani Pidsus karena ada kerugian negara, yakni sekitar Rp1 triliun,” tuturnya.

Sebelumnya, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu menggelar aksi di kantor Kejati Banten untuk mendesak tim penyidik menetapkan tersangka kepada aktor intelektual kasus Situ Rancagede.  

Wildan selaku Sekjen Aliansi BEM Banten Bersatu pada Senin (29/4/2024) mengatakan, bahwa patut dicurigai bahwa ada upaya-upaya memperlambat dan sekaligus mengalihkan kasus ini menjadi kasus pidana biasa. Lantaran menurutnya, sejak ditangani tim penyidik Kejati Banten bulan Oktober 2023 silam, hingga saat ini kasus terkesan mandek tanpa ada perkembangan. “Selain belum ada tersangka, kasus juga mengarah pada pemeriksaan 400 warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan,” tuturnya. Menurutnya, praktik mafia tanah dengan cara penghilangan aset pemerintah untuk kepentingan pengusaha dan elit-elit penguasa di pemerintahan harus dilawan. Bahkan kata Idan, jika praktik mafia tanah seperti ini yang juga harus diduga melibatkan pejabat administrasi di BPN ini dibiarkan akan semakin menyuburkan praktik mafia tanah di bumi Banten. (sofyan hadi)

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD