BeritaHukum

Depo Pertamina Plumpang Meledak, Sembilan Karyawan Jadi Terdakwa Jalani Persidangan

×

Depo Pertamina Plumpang Meledak, Sembilan Karyawan Jadi Terdakwa Jalani Persidangan

Sebarkan artikel ini
Sidang kasus Depo Pertamina Plumpang Meledak di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (23/4/24).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Pasca-meledaknya tangki penampungan bahar bakar minyak di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara pada 3 Maret 2023 silam, kini sebanyak 9 karyawan menjalani proses persidangan dan menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (23/4/24)

Kesembilan terdakwa itu yakni Dwi Purnomo Jati, Yayat Muhdiyat, Aprianto, Andri Soewignyo, Rio Triwoto, Krisdian Nur Mulya, Andi Ramadhan, Gungun Gunawan, dan Arifin Ashari.

Kendati demikian para terdakwà tidak ditahan lazimnya pelaku kejahatan, mereka hanya menjalani tahanan kota. Meskipun ada dugaan kesembilan terdakwa ikut mudik saat libur hari raya Idul Fitri 2024.

Dalam surat dakwaan JPU Setyo Adhi Wicaksono dari Kejati DKI Jakarta disebutkan, bahwa para terdakwa yaitu terdakwa I Dwi Purnomo Jati, terdakwa II Yayat Muhdiyat, terdakwa III Aprianto, terdakwa IV Andri Soewignyo dan terdakwa V Rio Triwoto bersama-sama dengan saksi Krisdian Nur Mulya, saksi Andi Ramadhan, saksi Gungun Gunawan, saksi Arifin Ashari, masing-masing dituntut dalam berkas perkara terpisah.

Pada tanggal 3 Maret 2023 sekitar pukul 20.20 WIB di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, terjadi kebakaran stau ledakan, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Akibat peristiwa maut tersebut sebanyak 33 warga di sekitar area Depo Pertamina Plumpang Jakut turut menjadi korban tewas karena mengalami luka bakar berat.

Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara terdakwa I Dwi Purnomo Jati, terdakwa II Yayat Muhdiyat, terdakwa III Aprianto, terdakwa IV Andri Soewignyo dan terdakwa V Rio Triwoto merupakan para pegawai yang bekerja di PT. Pertamina Training And Consulting yang memiliki tugas sebagai pelaksana lapangan (operator) ditempatkan sebagai Receiving, Storage & Dist Supp yang tugasnya adalah melakukan penerimaan, penimbunan dan penyaluran bahan bakar minyak yang berada di Integrated Terminal Jakarta (ITJ) Pertamina Plumpang dan bertanggung jawab kepada user yang dalam hal ini yaitu Senior Supervisor, Receiving and Storage pada ITJ Pertamina Plumpang sesuai dengan tugas / jadwal.

Bahwa ITJ Plumpang memiliki kegiatan usaha yang dilakukan diantaranya adalah penerimaan, penyimpanan dan penyaluran BBM untuk wilayah Jakarta, sebagian Wilayah Jawa Barat dan sebagian Wilayah Banten yang sebelumnya dikelola oleh PT Pertamina Persero.

Akibat peristiwa maut tersebut sebanyak 33 warga di sekitar area depo Pertamina Plumpang Jakut turut menjadi korban tewas karena mengalami luka bakar berat.

Sehingga JPU menerapkan Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara selama lima tahun penjara.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD