Berita

Wattimena: Urus Perijinan di Ambon Semakin Mudah

×

Wattimena: Urus Perijinan di Ambon Semakin Mudah

Sebarkan artikel ini
PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Guna menyederhanakan proses perijinan dan non perijinan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, membangun Mall Pelayanan Publik, yang berlokasi pada pusat perbelanjaan, Ambon Plaza, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kegiatan tersebut ditandai dengan peletakan batu pertama yang dilakukan oleh PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena bersama dengan Direktur Utama PT. Modern Multi Guna yang juga Pengelola Amplaz, Sonny Waplau, di Lantai IV Amplaz, Rabu (20/3/2024).

“Jadi, orang ingin mengurus ijin di kota ini tidak lagi harus kemana-mana semua sudah terintegrasi. Inilah yang dimaksud dengan menyederhanakan proses perijinan dan non-perijinan, tetapi juga memberikan kemudahan kepada masyarakat,” kata Wattimena dalam sambutannya.

Menurutnya, mall pelayanan publik ini bukan satu hal yang baru, namun itu sudah dilakukan pada beberapa daerah lain di Indonesia.

Oleh sebab itu guna mewujudkannya, maka Pemkot Ambon bekerjasama dengan PT. Modern Multi Guna sebagai pihak pengelola, yang akan merevitalisasi gedung tersebut, guna menghadirkan space pelayanan yang terintegrasi dan terpadu.

“Saya menginginkan siapapun yang menang lelang untuk wajib membuat Mall Pelayanan Publik. Pemanfaatannya, kami akan bersinergi dengan semua yang linier, guna mempermudah masyarakat,” ujar dia.

Dengan begitu Pemkot Ambon dapat mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK), menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Komitmen Pemkot Ambon untuk menghadirkan yang disebut WBK dan WBBM. Memang kita sudah memperolehnya dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Badan Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). Tetapi kita berharap, akan diwujudkan melalui mall pelayanan publik ini juga,” harap Wattimena.

Sementara itu, Dirut PT. Modern Multi Guna, Sonny Waplau mengatakan, revitalisasi ini akan dilakukan secara bertahap, sehingga kenyamanan pedagang dan pembeli dapat terjaga.

Dan upaya penyelesaian pembangunan pusat layanan masyarakat terpadu dan terintegrasi ini cepat terselesaikan sebelum tahun 2024 berakhir, sesuai dengan permintaan PJ Wali Kota Ambon.

“Revitalisasi itu akan kita kerjakan secara bertahap, agar pemilik kios itu tidak terganggu. Karena jik mau rombak serentak mesti kita ungsikan diluar Amplaz. Akhirnya saya mengambil kebijakan seperti ini,” pungkasnya.

Dia berharap, kedepan prosesnya dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu, sehingga dapat dioperasikan guna memberi kemudahan bagi warga kota ini.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD