TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Saksi dari Partai Politik dalam rapat pleno KPU Provinsi Papua Barat Daya meminta agar pembacaan rekap hasil pleno KPU Kabupaten Raja Ampat untuk pemilihan DPR Provinsi dan DPR Kabupaten Raja Ampat dipending dulu.
Saksi dari beberapa Parpol diantaranya, saksi PDI Perjuangan, PAN, dan PKN berdalil, bahwa hak partai politik untuk mendapatkan salinan hasil C 1 hasil perhitungan suara di TPS tidak dilakukan oleh KPU Raja Ampat.
Saksi partai politik pun menyakini bahwa pleno Rekap di tingkat PPD tidak pernah dilakukan. Yang terjadi di Raja Ampat, rekap perhitungan yang dilakukan.
Namun ada pula beberapa partai politik yang mempersilahkan KPU Raja Ampat untuk membacakan hasil pleno rekapitulasi pemilihan DPR Provinsi.
Setelah mendengar pendapat dari saksi Partai Politik, Ketua KPU PBD, Andarias D. Kambu memutuskan mempersilahkan KPU Raja Ampat membacakan hasil pleno rekapitulasi untuk pemilihan DPR Provinsi.
Andarias Kambu menyampaikan, nanti setelah hasil rekapitulasi dibacakan, silahkan saksi partai mengajukan keberatan. Dan keberatan yang disampaikan harus disertai dengan pembuktian.
“Setelah KPU Raja Ampat membacakan,silahkan saksi Parpol dapat mengajukan keberatan atas hasil rekap yang dianggap merugikan hak partai politik, ” kata Andarias Kambu.