TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon bersama Gakkumdu, yang didalamnya ada pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan masih melakukan proses pembahasan awal, terhadap kasus dugaan money politic atau politik uang di Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024.
Kasus dugaan money politic terlapor, yakni caleg Partai Golkar nomor urut 2 Dapil Ambon 1, Aditya Sahuburua, dan Partai Perindo nomor urut 1 Dapil Ambon 1, Patrick Moenandar.
Dan yang baru menyusul, terkait dugaan perpindahan suara pada tiga TPS di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ke caleg PKS dapil Ambon II, Malik Raudhi Tuasamu, yang ikut berdampak pada selisih akumulasi suara sesama caleg PKS lainnya yakni, Milati Ibrahim.
“Jadi, saat ini semuanya masih dalam proses pembahasan pertama dengan Gakumdu. sejauh ini sudah ada tiga laporan yang masuk dari masyarakat ke Bawaslu Kota Ambon,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Ambon, Suminar Setiati Sehwaky kepada wartawan, di Ambon, Jumat (7/3/2024).
Selain itu kata dia, ada dua laporan juga tentang KPPS dan PPK terkait proses terkapitulasi. Dia mengaku, temuan Bawaslu tentang rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU), yang tidak di tindak lanjut oleh KPU.
Suminar mengaku, sudah ada enam laporan yang dibahas ditingkat sentra Gakumdu. “Nanti, kalau hasil akhirnya sudah ada, akan kami sampaikan langsung ke teman-teman media,” janji dia.
Saat disinggung mengenai pihak mana saja yang terlapor, dalam kasus dugaan money politic, Suminar enggan menyebutkannya. Dia beralasan, untuk menjaga prosesnya guna menentukan status laporan dan terlapor.
“Nanti kan akan terus kita bahas bersama Gakkumdu sampai pada kajian akhir, menentukan status laporan, apakah masuk ranah pidana pemilu atau lainnya, akan kita sampaikan,” tandas Suminar.