Berita

Diduga Lakukan Praktek Politik Uang, Patrik Moenandar Dilaporkan ke Bawaslu

×

Diduga Lakukan Praktek Politik Uang, Patrik Moenandar Dilaporkan ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang diserahkan ke Bawaslu Kota Ambon masing-masing, uang sejumlah Rp 200.000 dalam pecahan Rp 50 ribu, kartu nama Patrik Moenandar, foto uang dan kartu nama Patrik Moenandar. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Salah satu calon legislatif (caleg) dari Partai Perindo, Patrik Moenandar akhirnya dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon.

Patrik Moenandar dilaporkan ke Bawaslu Kota Ambon, lantaran diduga telah melakukan pelanggaran pemilu DPRD Kota Ambon, yakni praktek politik uang.

Patrik Moenandar dilaporkan oleh Doni Novi Manusama lewat kuasa hukumnya, Henry Lusikooy dan Lukas Waileruny ke Bawaslu Kota Ambon, Senin (4/3/2024), dengan nomor pelaporan 011/LP/PL/Kota/31.01/II/2024. Laporan ini sendiri telah diterima oleh Jesse Akihary.

Barang bukti yang diserahkan ke Bawaslu masing-masing, uang sejumlah Rp 200.000 dalam pecahan Rp 50 ribu sebanyak 4 (empat) lembar, kartu nama Patrik Moenandar sebanyak satu lembar, foto uang dan kartu nama Patrik Moenandar sebanyak satu kembar, serta tangkapan layar hasil percakapan media sosial WhatsApp (WA) sebanyak satu lembar.

Hingga berita ini dipublikasikan, baik pelapor Doni Novi Manusama maupun kuasa hukumnya, Henry Lusikooy dan Lukas Waileruny. Begitu pun Patrik Moenandar belum bisa dihubungi.

5183
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Untuk diketahui, larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

UU 7/2017 menjelaskan, bahwa politik uang tersebut bertujuan agar peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.

Kemudian, politik uang tersebut bertujuan agar peserta kampanye memilih pasangan calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengambil tindakan. Yakni berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.

Sementara, Pasal 286 ayat (1) menyebutkan, “Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih”.

Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud berdasarkan rekomendasi Bawaslu, dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Pelanggaran dimaksud terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut tidak menghilangkan sanksi pidana.