Hukum

KPK Usut Dugaan Suap Izin Usaha Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara

×

KPK Usut Dugaan Suap Izin Usaha Korupsi Eks Gubernur Maluku Utara

Sebarkan artikel ini
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Mohammad Ivan/TN).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mengusut dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) dalam perkara korupsi Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, ketika menciduk Abdul Ghani dalam operasi tangkap tangan (OTT) 18 Desember 2023, penyidik awalnya mengusut kasus suap infrastruktur.

Ketika proses penyidikan berjalan, proses hukum di kemudian mengarah ke dugaan suap pengurusan izin tambang.

“Dari informasi itulah (suap infrastruktur) kami kembangkan lebih lanjut dari informasi memang terkait kepada beberapa hal yang terkait dengan pertambangan,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat (16/2/2024).

Karena mengarah ke suap IUP, beberapa saksi yang dipanggil penyidik dikonfirmasi dan didalami mengenai persoalan pertambangan.

5228
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Menurutnya, saat ini KPK sudah menemukan indikasi tindakan kecurangan dalam penerbitan izin tambang di Maluku Utara.

“Izin pertambangannya yang diduga pada saat itu ada indikasi dugaan korupsi memberikan sesuatu kepada gubernur melalui orang kepercayaannya,” tutur Ali.

Sebagai informasi, penyidik KPK memang mendalami materi seputar dugaan aliran dana menyangkut izin tambang ke sejumlah saksi dalam perkara Abdul Ghani.

Pada 5 Januari lalu misalnya, KPK memeriksa Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif terkait dugaan keterlibatan orang dekat sang gubernur dalam pengurusan izin tambang.

“Termasuk dikonfirmasi adanya peran dari orang kepercayaan tersangka AGK untuk mengurus perizinan tambang yang ada di wilayah Maluku Utara,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (8/1/2024).

Kemudian, pada 29 Januari, KPK memeriksa Direktur Utama perusahaan tambang emas PT Nusa Halmahera Mineral Romo Nitiyudo Wachjo dan Direktur Utama perusahaan tambang nikel Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan Lohisto. Mereka juga dicecar terkait pengurusan izin tambang di Maluku Utara.

Pada kesempatan itu, Ali Fikri menyatakan tim Penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti sebagai pihak pemberi suap pada Tersangka AGK (Gubernur Maluku Utara) yakni Tersangka ST, AH, DI dan KW pada Tim Jaksa. 

“Dari hasil penelitian berkas perkara, Tim Jaksa menilai formil dan materil isi berkas perkara terpenuhi dan lengkap,” katanya. 

Ali menjelaskan penahanan masing-masing untuk 20 hari kedepan masih tetap dilakukan sampai dengan 6 Maret 2024 di Rutan Cabang KPK. 

Persiapan persidangan dengan melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja.

Adapun perkara atasnama tsk AGK (Gubernur Malut) selaku penerima suap, saat ini masih terus dilakukan penyidikan dan pengumpulan alat bukti, diantaranya pemeriksaan saksi-saksi.

“Tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan saksi atasnama Marianus Ari dan Dede Sobari. Waktunya akan kami informsikan lebih lanjut,” pungkasnya.