TEROPONGNEWS.COM,MANOKWARI– Diduga belum menepati janjinya terkait hutang atau Wanprestasi, Bupati Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw,M.T digugat secara perdata pengusaha asal Sorong, Teddi Renyut di Pengadilan Negeri Manokwari.
Perkara gugatan perdata Wanprestasi dengan nomor : 71/Pdt.G/2023/PN Mnk didaftarkan kuasa hukum penggugat Insar,S.H di Pengadilan Negeri Manokwari tanggal 18 Oktober 2023.
Kuasa Hukum penggugat Insar, S,H menjelaskan, telah menerima relaas panggilan sidang/ relaas pemberitahuan putusan dari penitera pengadilan negeri Manokwari untuk menghadiri sidang pada Senin 30 Oktober 2023, pukul 09.00 WIT. untuk mempertemukan kedua belah pihak dalam menyelesaikan persoalan wanprestasi ini.
Bupati Teluk Bintuni Petrus digugat karena melakukan wanprestasi atas penyelesaian sisa hutang kepada Teddi Renyut sebesar Rp 24,9 miliar.
Dalam tuntutan gugatan wanprestasi, Bupati Kasihiw dituntut membayar kerugian senilai Rp 34,9 miliar. Kuasa hukum merincikan bahwa hutang pokok sebesar Rp 24,9 miliar, bunga atas sisa hutang sebesar 10 persen per tahun kali dua (Rp 4,991,994,070) serta kerugian immaterial Rp 5 miliar.
Sementara itu media berupaya mengkonfirmasi Bupati Teluk Bintuni sebagai pihak tergugat wanprestasi melalui telpon selulernya namun belum dapat terhubung.