BeritaKriminalitasPeristiwaPolitik

Selvi Wanma Terduga Kasus Korupsi 2010 Dicokok Kejaksaan di Bandara DEO

×

Selvi Wanma Terduga Kasus Korupsi 2010 Dicokok Kejaksaan di Bandara DEO

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Foto IST /TN

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Selviana Wanma, Sekretaris DPD Partai Golkar Papua Barat Daya langsung diamankan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong setibanya di Bandara Dominic Eduard Osok (DEO), Kamis (14/9/2023) pagi tadi.

Selviana Wanma diamankan setelah turun dari pesawat Batik Air yang ditumpanginya dari Jakarta sekitar pukul 06.00 WIT.

Ia diamankan terkait dugaan tindak pidana korupsi Perluasan jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010.

Sebelum diamankan Politisi Partai Golkar itu, di ketahui telah mangkir tiga kali dari panggilan penyidik tindak pidana khusus.

Pemilik PT. Fourking Mandiri saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus yang ditemani oleh suaminya Hendrik Wairara dan koleganya sesama kader partai Golkar.

Selain Selviana Wanma Kejari Sorong lebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka yaitu Willem Piter Mayor selaku PPK, Besar Tjahyono selaku Direktur PT. Fourking Mandiri dan Paulus P. Tambing selaku mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat yang Sat ini tengah menjalani proses hukumnya.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar PBD Lambert Jitmau mengaku belum mengetahui Selviana Wanma ditangkap Penyidik Pidsus Kejari Sorong.

“Barang-barang begitu off the record dululah. Saya juga tidak tahu dengan hal itu,” kata Lambert Jitmau saat di konfirmasi.

Seperti yang diketahui, Selviana Wanma sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Sorong namun Selviana Wanma berhasil bebas sebagai tersangka setelah Hakim tunggal pra Peradilan Pengadilan Negeri Klas I B Sorong menganulir putusan majelis hakim Tipikor Manokwari dan mengabulkan permohonan Pemohon gugatan pra Peradilan Selviana Wanma.

Akibat dari perna korupsi tersebut negara di rugikan sebenar Rp. 1,3 Millyar dari pagu anggaran senilai Rp. 6 Milyar.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD