TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – KPU Provinsi Papua Selatan (PPS) mensosialisasikan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah PPS pada Pemilihan Umum tahun 2024.
Anggota Komisioner KPU PPS, Helda Ricarda Ambay mewakili Ketua KPU Theresia Mahuze menyampaikan sosialisasi ini ditujukan kepada Partai Politik dan jajarannya sehingga memahami apa saja yang harus dilakukan selama masa pencermatan DCT sesuai yang diatur dalam UU.
Selama masa tersebut, Parpol bisa pengajuan penggantian calon anggota legislatif atau pindah Dapil mulai 24 September sampai 3 Oktober terutama bagi mereka yang tidak memenuhi syarat saat pencermatan DCT.
“Jadi bapak ibu punya kesempatan 10 hari pada saat tanggapan masyarakat boleh diganti selama ada persetujuan DPP. Parpol juga diharapkan melakukan pencermatan ulang logo Parpol, nomor urut, nama calon, foto terbaru dan gelar. Kami harapkan ini menjadi perhatian Parpol,” pungkas Helda, Selasa (26/9/2023).
Setelah pengajuan pengganti, selanjutnya KPU akan lakukan verifikasi administrasi mulai 4-18 Oktober, dilanjutkan penyusunan calon tetap. KPU akan menetapkannya di tanggal 3 November dan akan diumumkan lagi di publik di media masa.
Helda juga mengingatkan per tanggal 2 Oktober Parpol juga harus sudah masukan SK pemberhentian bagai Bacalon yang masih berstatus ASN, TNI, Polri, kepala kampung dan Bamuskam, dengan batas terakhir tanggal 3 Oktober.
“Tanggal 2 Oktober Parpol sudah harus masukan di aplikasi Silon karena batas akhirnya di tanggal 3 Oktober,” pinta Helda kepada pimpinan, sekretaris, admin dan LO Parpol yang ada di Papua Selatan.