BeritaKriminalitas

Kojic Plankton Layangkan Somasi Terbuka dan Ancaman Gugatan Hukum Terkait Pemalsuan Produk

×

Kojic Plankton Layangkan Somasi Terbuka dan Ancaman Gugatan Hukum Terkait Pemalsuan Produk

Sebarkan artikel ini

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Sendi Siswanto, pemilik merk sabun terkenal Kojic Plankton, melayangkan somasi terbuka dan ancaman gugatan hukum kepada para pembuat konten, Tiktokers, agensi, dan seluruh pihak yang masih mempromosikan merk sabun yang diduga melakukan black campaign, serta para pemalsu produk Kojic Plankton.

Sendi menemukan di media sosial TikTok ada pihak-pihak yang mempromosikan produknya dengan menghubung-hubungkan produk Kojic Plankton dengan produk tersebut, dengan nama dan bentuk kemasan menyerupai produk bikinannya.

Lewat kuasa hukumnya, Sendi juga memberikan peringatan kepada para pihak yang melakukan pemalsuan produk Kojic Plankton. Ia tak segan akan menempuh jalur hukum.

“Memberikan somasi terbuka kepada brand-brand sejenis, para affiliator, para Tiktokers, agensi dan seluruh pihak yang masih memasarkan produk dengan cara menghubungkan dengan produk Kojic Plankton dengan produk yang lain dan untuk para pemalsu produk Kojic Plankton, kami tegaskan mulai hari ini kami akan mengambil langkah yang serius dan menuntut anda baik secara perdata maupun pidana,” kata Rozhi Ananda Sitepu kepada wartawan.

Sebelumnya, Sendi bersama tim-nya telah menelusuri sejumlah toko online di e-commerce yang menjual produk palsu Kojic Plankton, serta akun-akun di media sosial TikTok yang kerap mempromosikan produk dengan menghubung-hubungkan produk Kojic Plankton dengan produk yang memiliki kemiripan dengan produknya.

Menurut Sendi, ada juga pihak yang diduga dengan sadar menggunakan hashtag nama brand dari Kojic Plankton yang berbunyi #kojicplankton. Ia juga menyebut pihak tersebut kerap membandingkan produk Kojic Plankton dengan memberikan informasi bahwa Kojic Plankton memiliki keterkaitan dengan produk tersebut.

“Saya selaku pemilik Kojic Plankton merasa sangat dirugikan dengan adanya pihak-pihak yang memasarkan produk dengan cara menghubungkan atau black campaign merk kami yaitu Kojic Plankton, dengan menyebarkan berita hoaks tentang Kojic Plankton dan dengan adanya para pemalsu produk Kojic Plankton. Saya sudah meminta kuasa hukum saya untuk menuntut pihak-pihak yang merugikan saya baik melalui pidana maupun secara perdata,” ujar Sendi dalam pernyataan yang diterima wartawan, Selasa (12/9/2023).

Sendi dan tim-nya telah melayangkan somasi ke pihak-pihak terkait pada Agustus lalu, namun hasilnya minim. Kuasa hukum Sendi lainnya, Rahman Syawal Rusman, juga membenarkan soal somasi tersebut.

“Kami berharap agar masyarakat tidak terkecoh produk palsu dengan kemasan menyerupai, harus pandai-pandai, teliti dan satu lagi untuk content creator, berhati hati dalam berucap, terutama dalam mempromosikan barang,” kata Rahman.

Pesohor Vicky Prasetyo, yang juga merupakan Brand Ambassador dari produk Kojic Plankton, juga buka suara soal ini. Dalam konferensi pers yang sama, Vicky bercerita bahwa banyak pengguna atau konsumber yang bertanya kepada dirinya soal kebenaran informasi perubahan kemasan Kojic Plankton.

“Ataupun hal-hal lain yang sebenarnya itu bukan produk klien kami yang sebenarnya,” tuturnya.

“Untuk lainnya yang memang banyak juga yang menggunakan promosi menggunakan cara yang tidak baik atau hal yang merugikan produk klien kami, wajar saja, penjualan produk Kojic Plankton meroket setiap bulannya, tapi tetap kami akan proses secara hukum. Semoga kedepannya buat konsumen-konsumen lebih dewasa dan lebih cerdas dalam memilih produk” tambahnya.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD