KriminalitasPolitik

Polri Mulai Lidik Laporan Terkait Rocky Gerung, Warga Nias Datangi Polda Metro

×

Polri Mulai Lidik Laporan Terkait Rocky Gerung, Warga Nias Datangi Polda Metro

Sebarkan artikel ini
Aksi massa di Yogyakarta menolak kehadiran Rocky Gerung.

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menyatakan mulai melakukan penyelidikan terhadap laporan polisi yang dilayangkan sejumlah masyarakat di beberapa daerah terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong oleh pengamat politik Rocky Gerung.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan ada 13 laporan polisi dan dua aduan masyarakat yang diterima oleh Polri terkait Rocky Gerung.

“Terkait 13 laporan polisi maupun dua pengaduan ini, kami kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan,” kata Djuhamdhani di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023). 

Djuhamdhani menjelaskan ada 13 laporan polisi yang sudah diterima kepolisian dan dua pengaduan masyarakat.

Ia merincikan, ketigabelas laporan tersebut ada di Bareskrim satu laporan, serta Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing tiga laporan.

“Sementara untuk pengaduan ada yang diadukan kepada Kapolri satu pengaduan, dan pengaduan juga dilaporkan di Polda DIY,” katanya.

Menurut Djuhandhani, seluruh laporan polisi dan pengaduan tersebut ditarik ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Di mana kami tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kami melaksanakan penyelidikan lebih lanjut,” kata Djuhandhani.

Setelah dinyatakan penyelidikan dimulai, pihaknya melaksanakan analisa terkait laporan yang sudah diterima. Kemudian, menganalisa video yang dilaporkan.

“Kami mulai menganalisa video, kemudian dari beberapa pelapor juga sudah dilaksanakan pemeriksaan,” katanya.

Laporan yang diterima penyidik terkait dugaan pelanggaran tidak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Djuhandhani mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak telah dilaksanakan, baik di Polda jajaran yang menerima laporan maupun di Bareskrim Polri.

Mantan Wadirkimum Polda Jawa Tengah itu menegaskan bahwa laporan terhadap Rocky Gerung tidak terkait dengan penghinaan terhadap Presiden, tetapi terkait Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

“Jadi ini yang dilaporkan, kalau yang kami ketahui bersama kalau itu pencemaran nama baik seseorang dan sebagainya itu merupakan delik aduan, tentu saja yang bisa mengadukan orang yang merasa dirugikan. Jadi sementara ini laporan polisi yang ada terkait Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946,” kata Djuhandhani.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan klarifikasi terkait laporan yang telah diajukan terhadap Rocky Gerung atas dugaan pencemaran nama baik terhadap masyarakat Nias.

Direktur LBH HIMNI, Wiradarma Harefa, mengungkapkan terkait dengan laporan terhadap Rocky Gerung ini sebelumnya telah diajukan karena dugaan penghinaan terhadap marga Laoli pada tahun 2020 lalu.

“Kunjungan kami ke Polda ini bertujuan untuk mengklarifikasi laporan polisi yang telah kami ajukan sebelumnya terkait penghinaan terhadap salah satu suku atau marga, khususnya marga Laoli,” ujar Wiradarma kepada TeropongNews. 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) saat mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/8/2023). (Foto : Pierre Ombuh/TN)

“Dalam laporan kami, pelaku yang kami laporkan adalah seseorang yang saat ini viral, yakni Rocky Gerung,” tambah Wiradarma.

Kemudian, Wiradarma Harefa menjelaskan bahwa Rocky Gerung menggunakan akun Twitter @RGfansclub2019 untuk melakukan penghinaan yang menyamakan marga Laoli dengan binatang.

“Pelaku saat itu menggunakan nama akun Twitter @RGfansclub2019. Dia menggunakan akun tersebut untuk bertindak, dan inilah yang kami laporkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wiradarma Harefa mengungkapkan bahwa laporan yang mereka ajukan sejak tahun 2020 akan diteruskan oleh penyidik. Dalam waktu dekat, kata Wiradarma penyidik akan memanggil saksi-saksi dan melakukan klarifikasi lebih lanjut.

“Harapan kami adalah agar pelaporan ini tetap ditindaklanjuti dan terlapornya bertanggung jawab serta diproses secara hukum,” harap Wiradarma.

Di sisi bersamaan, pelapor yakni Yosefo Laoly, menyatakan bahwa mereka melaporkan Rocky Gerung karena merasa sangat terpukul oleh cuitan yang viral pada tahun 2020 lalu.

“Kami merasa sangat terpukul dengan kalimat di dalam cuitan Twitter itu, yang menyamakan marga kami dengan binatang. Ini adalah sesuatu yang tidak bisa kami terima,” ungkap Yosefo Laoly.

Yosefo Laoly menegaskan bahwa mereka akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku tanpa melakukan tindakan anarkis. Dirinya pun menegaskan terkait laporan tersebut pihaknya memastikan tak akan ada tindakan anarkis.

“Kami juga tidak ingin mengambil langkah-langkah anarkis, kami akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku di negara ini, dan melaporkan ke Polda ini adalah langkah yang tepat,” tambahnya.

Sebagai informasi, sebelumnya LBH HIMNI telah melaporkan Rocky Gerung kepada Polda Metro Jaya sejak tahun 2020, atas dugaan pencemaran nama baik terhadap marga Laoly melalui akun Twitter @RGFansclub2019.

Rocky Gerung dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD