BeritaPemerintahan

Pemerintah Minta Pemda Untuk Berkontribusi Mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca

×

Pemerintah Minta Pemda Untuk Berkontribusi Mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Sebarkan artikel ini
Seminar Nasional Pengurangan Emisi GRK dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia, yang dilaksanakan pada 14-15 Agustus 2023, di Hotel SwissBel Hotel, Kota Balikpapan.

TEROPONGNEWS.COM, BALIKPAPAN – Plh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah I, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Gunawan Eko Movianto, mewakili Mendagri menyampaikan hal penting terkait peranan Pemda dalam mengurangi emisi GRK (Gas Rumah Kaca).

Menurutnya, dibutuhkan penguatan peran Sekretaris Daerah (Sekda) dalam mengkoordinir semua kegiatan di daerah dalam perencanaan maupun penganggaran, termasuk berkontribusi dalam penurunan emisi GRK.

“Setidaknya ada 3 hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah terkait penurunan emisi GRK contohnya pada sektor kehutanan antara lain bagaimana restorasi gambut, rehabilitasi mangrove dan perhutanan sosial,” kata Gunawan Eko Movianto.

Hal tersebut diungkap Gunawan saat menghadiri acara Seminar Nasional Pengurangan Emisi GRK dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia, yang dilaksanakan pada 14-15 Agustus 2023, di Hotel SwissBel Hotel, Kota Balikpapan.

Dukungan Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri dalam pengurangan emisi GRK antara lain pada arah kebijakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah 2024.

5416
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Selain itu, kegiatan seminar dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman secara menyeluruh dan sesuai dengan regulasi yang berlaku mengenai langkah menuju net zero emission.

Juga memberikan pandangan dasar terkait perhitungan emisi, upaya pengurangan emisi GRK, hingga penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) melalui perdagangan Unit Karbon pada Bursa Karbon.

Pada Tahun 2024 dilaksanakan Pilkada Serentak yang merupakan momentum tepat bagi pemerintah daerah mengintegrasikan NDC/NEK ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

“Mengingat tahun depan RPJPD dan RPJMD banyak yang akan berakhir dan juga tetap memperhatikan penyusunan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) RPJMD,” ucapnya.

Di samping itu, Gunawan juga menekankan kepada pemerintah daerah, untuk penyiapan dasar hukum; sinkronisasi kebijakan pusat daerah; partisipasi dan kerjasama perdagangan karbon; serta perencanaan pelaksanaan monitoring dan evaluasi. *