EkonomiTeknologi

PBNU Finalisasi Hukum Ekspor Pasir Sedimentasi 

×

PBNU Finalisasi Hukum Ekspor Pasir Sedimentasi 

Sebarkan artikel ini
​​​​​Ketua LBM PBNU Mahbub Ma'afi

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah memfinalisasi kajian fikih dan lingkungan atas hukum ekspor pasir hasil sedimentasi laut yang masih menimbulkan pro kontra.

​​​​​Ketua LBM PBNU Mahbub Ma’afi menyatakan bahwa pihaknya telah ​​menggodok permasalahan itu dan melaksanakan Bahtsul Masail Qanuniyah di Kantor PBNU dengan tema Pro Kontra Ekspor Pasir Laut.

Mahbub menjelaskan dalam kegiatan tersebut para kiai sepakat untuk memperbolehkan pengelolaan sedimentasi laut dengan mempertimbangkan penuturan narasumber bahwa sedimentasi laut adalah sampah yang seringkali mengganggu mobilitas nelayan.

“Bahkan, menurut narasumber, sedimentasi laut akan sangat strategis jika dikelola dikarenakan biota laut akan bisa lestari secara alami. Maka para kiai sepakat bahwa pengelolaan sedimentasi laut bisa mendatangkan maslahat sehingga secara fikih hukumnya mubah alias boleh,” kata Mahbub saat dihubungi, Senin (7/8/2023).

Kendati demikian, ia mengakui ada perbedaan pendapat di antara para kiai mengenai hukum ekspor sedimentasi pasir laut.

Sebagian ada yang menganggap hukumnya mubah (boleh) menimbang bahwa sedimentasi adalah sampah.

“Ketika sampah bisa menghasilkan keuntungan ekonomis untuk kemaslahatan rakyat, maka tentu hal itu sangat bagus bahkan dianjurkan,” kata Mahbub.

Terlebih, sejumlah narasumber menyatakan pengelolaan sedimentasi akan dilakukan di titik-titik lokasi serta dalam volume yang ditentukan melalui kajian ilmiah secara mendalam.

“Namun, sebagian kiai lain menganggap bahwa ekspor sedimentasi laut kurang terasa maslahat-nya mengingat kebutuhan nasional akan pembangunan masih sangat tinggi,” ujarnya.

Oleh karena itu, Mahbub menegaskan jajaran internal LBM PBNU masih terus menggodok aspek hukum ekspor pasir hasil sedimentasi laut dan prosesnya belum final.

“Maka atas dasar itu, kami menganggap bahwa keputusan LBM PWNU Jawa Barat adalah keputusan yang terburu-buru,” katanya.

Sebelumnya, LBM PWNU Jawa Barat pada Rabu (2/8) mengumumkan bahwa berdasarkan hasil Bahtsul Masail yang digelar Senin (31/7) di Kota Banjar memutuskan pengelolaan pemerintah terhadap hasil sedimentasi laut untuk keperluan ekspor ke luar negeri adalah haram.

Izin pembukaan kembali keran ekspor pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam Pasal 6 beleid tersebut, peraturan itu memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.

Terkait keperluan tersebut, PP itu juga telah mengatur bahwa pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan, termasuk ekspor.

Meski demikian, aturan teknis turunan PP tersebut, hingga saat ini belum ada. Karenanya, kegiatan ekspor pasir laut tersebut oleh sementara kalangan masih dianggap sesuatu yang terlarang. (Khairil Huda)

Wacana boleh tidaknya ekspor pasir hasil sedimentasi, terus menjadi wacana di tengah-tengah masyarakat. Pro kontra pun bermunculan. Untuk membantu memberi alternatif pemikiran dan jalan keluar dari persoalan ini, 

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah memfinalisasi dasar hukumnya lewat kajian fikih dan lingkungan oleh Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM).

“LBM PBNU sebetulnya sudah menggodok permasalahan ini dan telah dilaksanakan Bahtsul Masail Qanuniyah pada tanggal 12 Juni 2023 secara hybrid di lt. 4 Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dengan tema Pro Kontra Ekspor Pasir Laut,” kata K.H. Moh. Mahbub Ma’afi, Jum’at (4/8) kepada para wartawan di Jakarta. 

Sebagaimana diberitakan, izin pembukaan kembali keran ekspor pasir laut sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam Pasal 6 beleid tersebut, peraturan tersebut memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut. 

Terkait keperluan tersebut, PP itu juga telah mengatur bahwa pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan, termasuk ekspor. Meski demikian, aturan teknis turunan PP tersebut, hingga saat ini belum ada. Karenanya, kegiatan ekspor pasir laut tersebut oleh sementara kalangan masih dianggap sesuatu yang terlarang. 

Persoalan ini juga jadi perhatian warga NU, sehingga dibahas oleh LBM di sejumlah wilayah. Termasuk, kata Kiai Mahbub, LBM PBNU telah menyimak dan mengkaji keputusan LBM PWNU Jawa Barat yang berjudul “Pro Kontra Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut” yang diputuskan di Banjar pada tanggal 31 Juli 2023. 

Terkait ini, lanjutnya, LBM PBNU perlu menyampaikan beberapa hal , bahwa dalam kegiatan Bahtsul Masail tersebut para kiai sepakat untuk memperbolehkan pengelolaan sedimentasi laut – mempertimbangkan penuturan narasumber bahwa sedimentasi laut adalah sampah yang seringkali mengganggu mobilitas nelayan. 

“Bahkan, menurut narasumber, sedimentasi laut akan sangat strategis jika dikelola dikarenakan biota laut akan bisa lestari secara alami. Maka para kiai sepakat bahwa pengelolaan sedimentasi laut bisa mendatangkan maslahat sehingga secara fikih hukumnya mubah alias boleh,” jelas Kiai Mahbub. 

Namun, lanjut Kiai Mahbub, para kiai berbeda pendapat mengenai hukum ekspor sedimentasi pasir laut. “Sebagian kiai menganggap bahwa hukum ekspor sedimentasi pasir laut adalah mubah (boleh) menimbang bahwa sedimentasi adalah sampah. Ketika sampah bisa menghasilkan keuntungan ekonomis untuk kemaslahatan rakyat, maka tentu hal itu sangat bagus bahkan dianjurkan.” 

“Apalagi – menurut narasumber – pengelolaan sedimentasi akan dilakukan di titik-titik lokasi serta dalam volume yang ditentukan melalui kajian ilmiah secara mendalam. Namun sebagian kiai lain menganggap bahwa ekspor sedimentasi laut kurang terasa maslahatnya mengingat kebutuhan nasional akan pembangunan masih sangat tinggi,” ujar Kiai Mahbub. 

“Jadi, isu terkait masalah ini semua, terutama di internal LBM PBNU, masih terus digodok di antara para kiai dan belum membuahkan hasil final. Maka atas dasar itu, kami menganggap bahwa keputusan LBM PWNU Jawa Barat adalah keputusan yang terburu-buru. 

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD