BeritaKriminalitas

MA Obral Diskon Hukuman bagi Pembunuh Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati

×

MA Obral Diskon Hukuman bagi Pembunuh Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Ferdy Sambo

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman bagi para pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo yang semula hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. 

Istri Sambo, Putri Candrawati menjadi 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun penjara. Asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf menjadi 10 tahun penjara dari semula 15 tahun. 

Kemudian, mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal, yang divonis 13 tahun oleh Pengadilan Negri Jakarta Selatan  dan setelah kasasi menjadi 8 tahun

Sedangkan salah satu mantan ajudan Sambo, Richard Eliezer, dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Richard tidak mengajukan banding dan kini menjalani hukuman bebas bersyarat. 

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, mengatakan putusan MA atas perkara nomor 813 K/Pid/2023 menolak kasasi jaksa penuntut umum dan terdakwa dengan peningkatan kualifikasi tindak pidana dan tindak pidana yang dijatuhkan.

“Melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak untuk melakukan perbuatan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berjalan sebagaimana mestinya dilakukan secara bersama-sama,” ujarnya saat mengumumkan putusan kasasi atas nama Ferdy Sambo. 

Keputusan diambil dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto sebagai anggota MPR 1, Jupriyadi sebagai anggota MPR 2, Desnayeti sebagai anggota MPR 3, dan Yohanes Priyana sebagai anggota MPR 4.

Sobandi mengatakan, sidang dimulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Dalam sidang kasasi Ferdy Sambo, ada dua pendapat berbeda atau descending opinion (DO) dari lima majelis.

“Tadi ada dua orang yang melakukan DO dalam kasus Ferdy Sambo, yakni Jupriyadi anggota majelis ke-2 dan Desnayeti anggota majelis ke-3,” jelas Sobandi.

Kedua anggota majelis tersebut, kata Sobandi, tidak setuju dengan keputusan majelis lainnya. Jupriyadi dan Desnayeti yakin mantan Kabag Profesi dan Pengamanan Polri itu masih divonis hukuman mati.

“Mereka melakukan DO, itu beda dengan keputusan majelis yang lain, yang ketiga, tapi yang ketiga dikuatkan. Jadi, dia menolak kasasi. Artinya hukuman mati tetap ada. Tapi keputusannya tadi dengan koreksi, seumur hidup, ” jelasnya.

Lebih lanjut, terkait pertimbangan majelis mengubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup belum dijelaskan Sobandi. Salinan putusan tersebut akan diunggah secara resmi oleh MA dalam waktu dekat.

“Pertimbangan penuh keputusan, (diperbarui, red),” ujar Sobandi.

Rosti Simanjjntak, ibu dari Almarhum Brigadir Yusua mengaku sangat kecewa atas hasil kasasi Mahkamah Agung yang membatalkan hukuman mati bagi Ferdy Sambo.

“Kami sangat, sangat kecewa,” kata Rosti. 

Diketahui, sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tindak pidana pembunuhan berencana ini, dilakukan Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Dalam vonis PN Jaksel, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD