DaerahKriminalitas

Ingkar Janji Akan Dinikahi, Wanita Berinisial IA Laporkan Bupati Gorontalo ke Mendagri

×

Ingkar Janji Akan Dinikahi, Wanita Berinisial IA Laporkan Bupati Gorontalo ke Mendagri

Sebarkan artikel ini
Ifana Abdulrahman (IA) bersama Putri Maya Rumanti dan tim kuasa hukum 911 Hotman Paris, mendatangi Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023). (Foto : Pierre Ombuh/TN)

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Seorang perempuan bernama Ifana Abdulrahman (IA) mendatangi Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023) siang. Dia mengaku sebagai kekasih Bupati Gorontalo inisial NP, yang sudah menjalin hubungan layaknya suami istri selama 8 tahun lebih.

Dalam kedatangannya Ifana mengaku ingin menanyakan soal tindak lanjut terkait laporan atau pengaduannya terhadap perbuatan tidak bertanggung jawab yang dilalukan NP terhadap dirinya.

“Kedatangan saya ini dalam rangka menanyakan perkembangan laporan aduan saya tentang perbuatan NP yang mempermainkan saya selama 8 tahun. Sejak 2015 hingga Februari 2023 kami berhubungan seperti suami istri,”  kata Ifana Abdulrahman didampingi Tim Hukum 911 Hotman Paris, kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Ifana menjelaskan awal mula menjalin hubungan dengan NP sejak 2015, saat itu dirinya masih berprofesi sebagai Konsultan Perencanaan. Lalu, NP menyuruh saya berhenti bekerja dan berjanji akan menikahi saya secara resmi.

“Dalam berjalannya waktu, saya terus menerus menagih janji tersebut. Akan tetapi NP selalu meminta waktu untuk menunda-nunda. Sampai awal 2023 lalu, saya masih percaya. Saya akui NP memang pandai merayu dan membuat saya selalu percaya dengan omongannya. Karena NP ini juga sudah kenal dengan keluarga besar saya dan bahkan sering menginap di rumah saya,” ucap Ifana.

“Saya pun tidak pernah menolak setiap diajak berhubungan badan oleh NP, karena dia selalu bilang, pasti bertanggung jawab,” sambungnya.

Kemudian, Ifana mengungkapkan NP merupakan tokoh di Provinsi Gorontalo yang merupakan mantan Rektor Universitas Negeri Gorontalo, mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo dan Ketua DPW PPP Provinsi Gorontalo hingga saat ini. Hal tersebut yang membuat ia selalu berbaik sangka terhadap NP.

Untuk itu, Ifana sama sekali tidak punya kecurigaan akan dibohongi dan diperlakukan begini sekian lama. Dirinya juga mengaku selama ini sudah cukup mengalah dan sabar untuk menunggu janji manis NP dan juga istri sang Bupati inisial FN.

“Jadi, pada 17 April 2018, FN pernah saya laporkan ke Polda Gorontalo atas kasus pemukulan dan penganiyaan terhadap saya. Aksi pemukulan FN ke  saya saat itu terjadi di kantor Bupati. Jejak digitalnya banyak, teman-teman bisa cek di pemberitaan tahun 2018,” katanya.

“Singkatnya, pada hari yang sama tengah malam, FN bersama rombongan anak buah Bupati datang ke rumah sujud-sujud di kaki saya meminta maaf, minta berdamai agar mencabut laporan saya di Polda,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Ifana mengaku, diminta untuk menandatangani surat pernyataan perdamaian dan surat pencabutan laporan FN di Polda Gorontalo. Karena ditekan secara terus menerus dan ia merasa lelah karena di BAP selama 4 jam di Polda, akhirnya menandatangi surat pernyataan tersebut.

Namun, hingga hari ini salinan suratnya tidak pernah diberikan kepada Ifana, tragisnya ketika ia menanyakan hal tersebut malahan mendapat ancaman dan hinaan dari FN. Foto-foto telanjang Ifana sudah dicetak dan diperbanyak, dan akan dia berikan ke penyidik.

“Sampai sekarang itu saya tunggu. Karena yang minta foto-foto dan video telanjang saya itu suami dia, NP yang maksa-maksa minta, kalau gak dikasih saya diancam tidak akan dinikahi,” ungkap Ida.

“Sayangnya, janji hanya tinggal janji. Sampai memasuki dua periode terakhir menjabat Bupati, NP selalu menghindar dan mengulur-mengulur waktu. Tapi di sisi lain, dia terus menerus meminta dilayani berhubungan badan. Kalau saya nolak, dia mengancam tidak akan menikahi saya. Ini terus menerus berulang hingga 2023,” tuturnya.

Oleh karena itu, Ifana merasa sudah cukup lama diam, meskipun dirinya bukan manusia suci dan sempurna tapi ini tidak bisa terus-terusan saya pendam menjalani hidup yang seperti ini dan harus diakhiri. Dirinya pun tidak mempernasalahkan dianggap sebagai perempuan simpanan karena sifat polos dan keluguannya.

“Saya sekarang memutuskan untuk berani muncul dan buka-bukaan setelah selama bertahun-tahun sabar, karena itulah, saya datang ke Jakarta mengadukan masalah ini kepada Mendagri Pak Tito Karnavian untuk meminta keadilan agar menindak perilaku tak bertanggung jawab Bupati NP yang telah sekian lama mempermainkan saya. Bayangkan 8 tahun saya dibohongi,” ujar Ifana.

“Saya sekarang sudah tidak lagi meminta atau menagih janji status pernikahan, saya hanya tidak mau orang seperti NP ini menjadi Khalifah di Gorontalo. Dia tidak pantas menjadi pemimpin warga Gorontalo,” pungkasnya.


Sementara itu, tim hukum 911 Hotman Paris, Putri Maya Rumanti, S.H., M.H, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Inspektorat yang telah menerimanya dengan baik.

“Alhamdulillah, tadi pihak inspektorat Kemendagri sangat responsif menerima kami. Mereka memastikan saat ini sudah masuk pada tahap pemeriksaan berkas dan bukti-bukti terkait pendukung,” kata Putri usai memggelar audiensi di Inspektorat Kemendagri.

“Kami secara khusus juga meminta kepada bapak Menteri Tito untuk mengambil sikap lebih tegas terhadap perbuatan seorang pejabat sebagaiamana aturan perundang-undangan,” katannya.

Putri menyebut, dalam kasus ini Bupati NP bisa dijerat dengan KUHP tentang pasal perzinaan yang terbagi dalam beberapa pasal. Salah satunya Pasal 418 Ayat 1 KUHP baru, yang mengatur ancaman pidana selama 4 tahun bagi orang yang melakukan hubungan seks dengan wanita dan memberikan ‘harapan palsu’ atau iming-iming akan dinikahi.

“Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut karena tipu muslihat yang lain dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” jelas Putri mengutip bunyi pasal 148 KUHP.

Dia juga menegaskan, bahwa kepala daerah merupakan pemimpin masyarakat di suatu wilayah. Sehingga sebagai pemimpin sepatutnya dalam setiap tindak tanduk dan perilakunya dalam kehidupan sehari-hari harus mencerminkan bahwa ia seorang pemimpin yang bisa menjadi panutan dan pemberi contoh yang baik bagi masyarakat yang dipimpinnya.

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD