Berita

Wattimena: Pemkot Miliki Kewenangan Tagih Retribusi Sampah

×

Wattimena: Pemkot Miliki Kewenangan Tagih Retribusi Sampah

Sebarkan artikel ini
PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai Senin (3/7/2023), akan menerapkan penagihan retribusi sampah di Pasar Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Retribusi sampah ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Dan tidak ada pihak-pihak yang coba menghalangi, karena kewenangan retribusi sampah ada pada Pemkot Ambon,” tegas PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena kepada wartawan, di Ambon, Selasa (4/7/2023).

Retribusi sampah di Pasar Mardika ini, kata dia, hanya Rp5.000, untuk sampah rumah tangga maupun perusahaan.

Wattimena mengaku, selama ini Pemkot Ambon menanggung uang pengelolaan sampah di Pasar Mardika, tanpa ada retribusi.

“Jadi, baik itu sampah rumah tangga maupun perusahaan harus tetap ditagih retribusinya. Dan apabila ada aparat yang mau melenceng dari aturan yang sudah ditetapkan, maka langsung dilaporkan ke saya, dan saya pastikan akan dievaluasi,” tegas Wattimena.

5203
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Uang dari retribusi sampah ini, menurut Wattimena, akan dipergunakan untuk menambah armada pengangkut sampah. Selain itu, retribusi sampah ini bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon.