Kriminalitas

Pengadilan Tipikor Jakarta Adili Tiga Bos Perusahaan Kasus BTS 

×

Pengadilan Tipikor Jakarta Adili Tiga Bos Perusahaan Kasus BTS 

Sebarkan artikel ini
Sidang perkara korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana perkara korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sidang pada Selasa (4/7/2023) tersebut mendudukan tiga pimpinan perusahaan yang menjadi terdakwa perkara korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan Anang Supriatna menyebutkan Irwan Hermawan turut memperkaya diri sebanyak Rp 119 miliar; sementara Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp 50 miliar dan 2.500.000 dollar AS.

Selain individu tiga konsorsium yang menggarap proyek ini disebut juga ikut diperkaya dari kasus korupsi BTS.

Konsorsium FiberHome, PT Telkom Infra, PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2,9 triliun; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1,5 triliun; dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3,5 triliun. (sofyan hadi)

358_PENGUMUMAN-HASIL-PENELITIAN-ADMINISTRASI_PPD